Jum'at, 03 Mei 2024
Sen_23_10_2023_18_54_27

Diduga Tadah Barang Curian, Warga Betung Barat Diringkus Polisi

23des

PALI – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab mengamankan seorang pria bernama RSJ (21) warga asal Desa Betung Barat, kecamatan Abab, kabupaten PALI.SumSel

Pria ini diamankan Unit Reskrim Polsek Penukal Abab lantaran diduga kuat telah menadah barang curian berupa handphone Y20 2021 hasil Tindak Pedana Pencurian.

Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berdasarkan LP/B/ 72 /X/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 13 Oktober 2023.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, membenarkan pihaknya telah menangkap terduga pelaku Penadah ini.

” Penangkapan terhadap orang ini, berawal dari hasil interogasi terhadap terduga tersangka pelaku AA, dia mengatakan bahwa barang bukti Handphone merk Vivo type Y20 berada ditangan Rebi Saputra Jaya,” katanya pada Senin (23/10/2023).

Dijelaskannya, terduga pelaku Penadah bernama RSJ ini ditangkap saat berada di kediamannya pada Jum’at (20/10/2023) sekira pukul 15.30 Wib.

” Terduga tersangka pelaku Penadah, dan barang bukti berupa satu unit handphone Y20 2021 warna Nebula Blue sudah kita amankan di Mapolsek Penukal Abab,” tandasnya mewakili Kapolres PALI.

Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI, membekuk seorang pria bernama AA (31) warga asal Desa Prambatan, Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan.

Pria yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, lantaran terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pedana dengan Pemberatan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Yang mana pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023, sekira pukul 16.45 wib terduga pelaku ini mencuri dua unit Handphone milik pelapor didepan toko kiwang di Desa Perambatan.(M.Tahan)

23des

Baca Juga

Bandar Sabu-sabu Asal Purun Timur Dibekuk Polisi
GMS-I meminta KAPOLRI Untuk menangkap DIRUT PT WIL DAN PT BPS atas dugaan Ilegal Mining
Mendesak KEJAGUNG RI segera Menetapkan Tersangka Dirut PT WIL dan PT BPS.
PJ BUPATI MUNA BARAT RESMI DI LAPORKAN DI KPK
Para kepala Desa Se – kabupaten Purwakarta mengikuti “Sosialisasi Anti Korupsi
Palembang, PALI-eskoncer.com- Seorang pria berusia 28 tahun warga asal Dusun III Desa Betung, Kecamatan Abab Kabupaten PALI ditangkap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI. Pria yang bernama Imam Arifin ini ditangkap Polisi, lantaran diduga terlibat kasus Tindak Pedana Pencurian hewan ternak sapi milik warga Dusun II Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI. Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, didampingi IPDA Aidil Fitriansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut. Menurutnya, penangkapan terhadap terduga pelaku itu berdasarkan laporan dari pemilik hewan ternak sapi dengan LP/B/ 73 /X/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 27 Oktober 2023. ” Kejadiannya pada Pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023, sekira pukul 16.00 wib di pinggir sungai di kebun pelapor,” kata Kapolsek Penukal Abab, Selasa (31/10/23). Dikatakannya, Tindak Pidana Pencurian itu berawal, ketika pelapor menggembala ternak sapi sebanyak tiga ekor dipinggir sungai tepatnya di kebun milik pelapor sendiri. Setelah ketiga sapi tersebut diikatkan pemiliknya disebuah kayu, dengan cara ditancapkan ke tanah, kemudian pelapor meninggalkan 3 (tiga) ekor hewan ternak sapi tersebut pulang. Sekitar pukul 16.00 Wib, lanjutnya, pelapor kembali ketempat dimana hewan ternak sapi diikat untuk dibawa pulang, namun sialnya ketika tiba ditempat yang dituju ternyata sapi itu hilang satu, dan diduga dicuri orang. ” Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti,” jelasnya. Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, Kapolsek Penukal Abab IPTU ARZUAN, S.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, diketahui terduga pelaku Pencuri sapi itu bernama Imam Arifin warga asal Dusun III Desa Betung, dan Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab langsung melakukan penangkapan. ” Setelah diintrogasi, diduga pelaku ini mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian 1 (satu) ekor sapi di pinggir sungai itu,” ujar Kapolsek lagi. Ditegaskannya, sementara barang bukti berupa sapi tersebut belum sempat dijual oleh terduga pelaku, posisinya masih disembunyikan oleh terduga pelaku yang tidak jauh dari tempat kejadian.[MTahan]
Satnarkoba Polres PALI Sita 10,05 Gram Sabu dan Belasan Pil Ekstasi
Polisi Bekuk Satu Dari Empat Pelaku Pencuri Rambu Rambu Lalulintas 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Diduga Tadah Barang Curian, Warga Betung Barat Diringkus Polisi
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit