Kamis, 24 Oktober 2024
Foto: Niko Apriliandi pendiri yayasan social justice Nusantara
Foto: Niko Apriliandi pendiri yayasan social justice Nusantara

Pentingnya Kesadaran Hukum Didalam Bermasyarakat

23des

Oleh : Niko Apriliandi. SH. ( Pendiri Yayasan Social Justice Nusantara)

Manusia adalah sebagai mahluk sosial juga sebagai mahluk individu. Demikian dikatakan oleh Ahli Filsuf aristoteles “zoon politikon” mahluk yang selalu ingin berinteraksi dan berkelompok. Manusia dikatakan sebagai mahluk sosial karena dalam kehidupan bermasyarakat membutuhkan bantuan dari orang lain. Manusia sebagai mahkuk individu dikarenakan setiap manusia selalu melekat kepentingan-kepentingan nya masing2. Dalam kehidupan sosial masyarakat tentunya kita hidup dalam suatu kondisi yang dimana setiap manusia memiliki sifat, karakter, adat dan istiadat yang berbeda-beda.

Sebagai mahluk individu tentunya dari setiap kita memiliki kepentingan kepentingan yang melekat dalam diri seseorang yang terkadang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan atau diinginkan bahkan bisa terjadi sebuah konflik kepentingan didalam masyarakat itu sendiri. Sehingga dari konflik tersebut dapat terjadi sebuah kasus hukum.

Sehingga dengan demikian perlu diadakannya suatu peraturan yang mengatur tata perilaku dan kehidupan bermasyarakat agar terciptanya suatu ketertiban, kenyamanan, dan keadilan bersama itulah yang dimaksud dengan apa yang disebut sebagai hukum. Baik hukum yang tertulis ataupun hukum yang tidak tertulis.

Dalam kesempatan ini penulis ingin sedikit berbagi tentang “Pentingnya kesadaran hukum didalam bermasyarakat” kesadaran hukum itu sangat erat kaitannya dengan ketaatan hukum atau kepatuhan masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Sehingga banyak sekali baik dari Pemerintah, kejaksaan, Lembaga bantuan hukum serta institusi pendidikan yang terus selalu dilaksanakannya sosialisasi tentang hukum atau penyuluhan hukum.

Dengan tujuan agar masyarakat ataupun aparatur memahami betul apa itu hukum, sejauh mana manfaat hukum itu sendiri. Sehingga menjadi karakter dalam masyarakat yang sadar akan hukum itu sendiri. Tidak hanya tahu dan paham tentang hukum. Tetapi lebih dari itu memiliki sikap dan perilaku yang taat pada hukum. Jika kita melihat kondisi realitas saat ini didalam kehidupan masyarakat banyak sekali terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum itu sendiri. Ini sebagai bukti bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat sangat rendah. Dengan demikianlah pentingnya penanaman nilai sadar hukum ini selalu terus dikaji dan dibahas setiap elemen masyarakat.

Kesadaran hukum akan terwujud apabila ada indikator pengetahuan
hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum yang patuh terhadap hukum.
Secara teori ketiga indikator inilah yang dapat dijadikan tolok ukur dari
kesadaran hukum, karena jika pengetahuan hukum, sikap hukum, dan
perilaku hukumnya rendah maka kesadaran hukumnya rendah atau
sebaliknya.
Kesadaran hukum yang rendah atau tinggi pada masyarakat memengaruhi pelaksanaan hukum. Kesadaran hukum yang rendah akan
menjadi kendala dalam pelaksanaan hukum, baik berupa tingginya
tingkat pelanggaran hukum maupun kurang berpartisipasinya masyarakat
dalam pelaksanaan hukum.

Menurut Soerjono Soekanto:
Kesadaran hukum yang tinggi mengakibatkan warga masyarakat
mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kesadaran hukum sangat rendah, maka derajat kepatuhan terhadap hukum
juga tidak tinggi.

Hal tersebut berkaitan dengan berfungsinya hukum dalam masyarakat
atau efektivitas dari ketentuan hukum di dalam pelaksanaannya.
Seseorang yang mempunyai kesadaran hukum, akan memiliki penilaian
terhadap hukum yang dinilainya dari segi tujuan dan tugasnya. Penilaian
semacam ini ada pada setiap warga masyarakat, oleh karena itu manusia
pada umumnya mempunyai hasrat untuk senantiasa hidup dengan teratur.

Kesadaran hukum merupakan suatu proses psikis yang terdapat
dalam diri manusia, yang mungkin timbul dan mungkin juga tidak
timbul. Jadi, kesadaran hukum merupakan kesadaran atau nilai-nilai
yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau
tentang hukum yang diharapkan ada. Dengan demikian, jelaslah bahwa
kesadaran hukum sebetulnya menjadi dasar bagi penegakan hukum
sebagai proses.
Untuk meningkatkan kesadaran hukum, seyogianya dilakukan
melalui penerangan dan penyuluhan hukum yang teratur atas dasar
rencana yang mantap. Penerangan hukum bertujuan agar warga masyarakat mengetahui mengenai hukum tertentu, seperti peraturan
perundang-undangan tertentu mengenai perkawinan, pajak, perburuhan,
kehutanan, dan narkoba yang dijelaskan melalui penerangan hukum.
Adapun penyuluhan hukum merupakan kelanjutan dari penerangan
hukum yang bertujuan agar masyarakat mengerti akan hukum, memiliki
keberanian, dan memahami cara untuk menegakkan apa yang menjadi
hak dan kewajibannya serta manfaatnya apabila hukum ditaati. Di
samping itu, agar hukum yang berlaku benar-benar mencerminkan
keserasian jalinan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan.
Keserasian jalinan nilai-nilai merupakan keserasian antara dua nilai
yang berpasangan, tetapi juga bertegangan, seperti dalam masalah lalu lintas terdapat nilai kecepatan dengan nilai keselamatan. Dalam hal ini yang menjadi persoalan adalah bagaimana menyampaikan hukum agar dapat menjadi patokan perikelakuan dan juga mencerminkan keserasian
nilai-nilai yang dianut oleh suatu khalayak tertentu.

Penanaman kesadaran hukum bisa dimulai sejak dini dan saat ini bagi masyarakat yang belum mengetahui tentang fungsi hukum, dimulai dengan unit terkecil keluarga sampai masyarakat luas pada umumnya. Dan kesadaran hukum ini merupakan tugas kita bersama antara pemerintah, penegak hukum serta masyarakat sehingga tingkat pelanggaran hukum ataupun konflik sosial yang terjadi bisa diminimalisir dan harapan besarnya kita sama-sama melakukan upaya pencegahan dari pelanggaran hukum ketimbang dikenakan efek jera berupa sanksi hukum bagi masyarakat yang melanggar hukum.

Demikian artikel ini dibuat mudah2an sedikit banyaknya memberikan dasar dasar tentang kesadaran hukum dalam masyarakat.

23des

Baca Juga

Bandar Sabu-sabu Asal Purun Timur Dibekuk Polisi
GMS-I meminta KAPOLRI Untuk menangkap DIRUT PT WIL DAN PT BPS atas dugaan Ilegal Mining
Mendesak KEJAGUNG RI segera Menetapkan Tersangka Dirut PT WIL dan PT BPS.
PJ BUPATI MUNA BARAT RESMI DI LAPORKAN DI KPK
Para kepala Desa Se – kabupaten Purwakarta mengikuti “Sosialisasi Anti Korupsi
Palembang, PALI-eskoncer.com- Seorang pria berusia 28 tahun warga asal Dusun III Desa Betung, Kecamatan Abab Kabupaten PALI ditangkap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI. Pria yang bernama Imam Arifin ini ditangkap Polisi, lantaran diduga terlibat kasus Tindak Pedana Pencurian hewan ternak sapi milik warga Dusun II Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI. Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, didampingi IPDA Aidil Fitriansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut. Menurutnya, penangkapan terhadap terduga pelaku itu berdasarkan laporan dari pemilik hewan ternak sapi dengan LP/B/ 73 /X/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 27 Oktober 2023. ” Kejadiannya pada Pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023, sekira pukul 16.00 wib di pinggir sungai di kebun pelapor,” kata Kapolsek Penukal Abab, Selasa (31/10/23). Dikatakannya, Tindak Pidana Pencurian itu berawal, ketika pelapor menggembala ternak sapi sebanyak tiga ekor dipinggir sungai tepatnya di kebun milik pelapor sendiri. Setelah ketiga sapi tersebut diikatkan pemiliknya disebuah kayu, dengan cara ditancapkan ke tanah, kemudian pelapor meninggalkan 3 (tiga) ekor hewan ternak sapi tersebut pulang. Sekitar pukul 16.00 Wib, lanjutnya, pelapor kembali ketempat dimana hewan ternak sapi diikat untuk dibawa pulang, namun sialnya ketika tiba ditempat yang dituju ternyata sapi itu hilang satu, dan diduga dicuri orang. ” Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti,” jelasnya. Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, Kapolsek Penukal Abab IPTU ARZUAN, S.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, diketahui terduga pelaku Pencuri sapi itu bernama Imam Arifin warga asal Dusun III Desa Betung, dan Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab langsung melakukan penangkapan. ” Setelah diintrogasi, diduga pelaku ini mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian 1 (satu) ekor sapi di pinggir sungai itu,” ujar Kapolsek lagi. Ditegaskannya, sementara barang bukti berupa sapi tersebut belum sempat dijual oleh terduga pelaku, posisinya masih disembunyikan oleh terduga pelaku yang tidak jauh dari tempat kejadian.[MTahan]
Diduga Tadah Barang Curian, Warga Betung Barat Diringkus Polisi
Satnarkoba Polres PALI Sita 10,05 Gram Sabu dan Belasan Pil Ekstasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pentingnya Kesadaran Hukum Didalam Bermasyarakat
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit