Kamis, 24 Oktober 2024
Foto : Pencuri Handphone berhasil diringkus jajaran Polres Pali.
Foto : Pencuri Handphone berhasil diringkus jajaran Polres Pali.

Diduga Pelaku Pencuri HP Dan Uang di Desa Pandan

23des

PALI – AM (29) warga asal Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang, Polres PALI.

Pasalnya pria berprofesi sebagai buruh harian ini diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, diketahui telah mencuri sebuah handphone jenis Oppo 5F dan dompet berisikan uang Rp.3 Juta rupiah.

Dia ditangkap polisi berdasarkan atas laporan korban dengan LP/B/17/VIII/2023/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 15 Agustus 2023, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah, SH, MH, menjelaskan kronologis kejadian dan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.

Menurutnya kejadian itu bermula pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 diketahui sekira pukul 05.00 wib, bertempat Di dalam rumah milik pelapor yang beralamat di Dusun VIII Desa Pandan Kecamatan tanah abang Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan.

” Aks pencurian itu saat korban istirahat tidur, terduga pelaku ini masuk rumah dengan cara mencongkel papan penutup jendela samping kanan,” kata Kapolsek Tanah Abang pada Sabtu (2/9/2023).

Lanjutnya, setelah itu terduga pelaku berhasil menggondol satu unit Handphone merk Oppo Reno 5F dan satu buah dompet berisikan uang Rp.3.000.000, dan total kerugian korban mencapai Rp 8.000.000. Juta rupiah

” Setelah kita mendapatkan laporan dari pihak korban, kemudian kita memerintahkan Ka team Riksa AIPDA Edison Surya beserta anggota Reskrim Polsek Tanah Abang untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut,” ujar Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, hasil penyelidikan itu diketahui bahwa pelaku telah ditangkap oleh anggota Polsek Prabumulih timur dalam perkara lain. Kemudian Ka team Riksa beserta anggota reskrim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut.

” Adapun barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Oppo Reno 5F Warna Hitam, 1 buah kotak Handphone merk Oppo Reno 5F,” tandasnya mewakili Kapolres PALI.[M.TAHAN]

23des

Baca Juga

Bandar Sabu-sabu Asal Purun Timur Dibekuk Polisi
GMS-I meminta KAPOLRI Untuk menangkap DIRUT PT WIL DAN PT BPS atas dugaan Ilegal Mining
Mendesak KEJAGUNG RI segera Menetapkan Tersangka Dirut PT WIL dan PT BPS.
PJ BUPATI MUNA BARAT RESMI DI LAPORKAN DI KPK
Para kepala Desa Se – kabupaten Purwakarta mengikuti “Sosialisasi Anti Korupsi
Palembang, PALI-eskoncer.com- Seorang pria berusia 28 tahun warga asal Dusun III Desa Betung, Kecamatan Abab Kabupaten PALI ditangkap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI. Pria yang bernama Imam Arifin ini ditangkap Polisi, lantaran diduga terlibat kasus Tindak Pedana Pencurian hewan ternak sapi milik warga Dusun II Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI. Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, didampingi IPDA Aidil Fitriansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut. Menurutnya, penangkapan terhadap terduga pelaku itu berdasarkan laporan dari pemilik hewan ternak sapi dengan LP/B/ 73 /X/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 27 Oktober 2023. ” Kejadiannya pada Pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023, sekira pukul 16.00 wib di pinggir sungai di kebun pelapor,” kata Kapolsek Penukal Abab, Selasa (31/10/23). Dikatakannya, Tindak Pidana Pencurian itu berawal, ketika pelapor menggembala ternak sapi sebanyak tiga ekor dipinggir sungai tepatnya di kebun milik pelapor sendiri. Setelah ketiga sapi tersebut diikatkan pemiliknya disebuah kayu, dengan cara ditancapkan ke tanah, kemudian pelapor meninggalkan 3 (tiga) ekor hewan ternak sapi tersebut pulang. Sekitar pukul 16.00 Wib, lanjutnya, pelapor kembali ketempat dimana hewan ternak sapi diikat untuk dibawa pulang, namun sialnya ketika tiba ditempat yang dituju ternyata sapi itu hilang satu, dan diduga dicuri orang. ” Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti,” jelasnya. Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, Kapolsek Penukal Abab IPTU ARZUAN, S.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, diketahui terduga pelaku Pencuri sapi itu bernama Imam Arifin warga asal Dusun III Desa Betung, dan Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab langsung melakukan penangkapan. ” Setelah diintrogasi, diduga pelaku ini mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian 1 (satu) ekor sapi di pinggir sungai itu,” ujar Kapolsek lagi. Ditegaskannya, sementara barang bukti berupa sapi tersebut belum sempat dijual oleh terduga pelaku, posisinya masih disembunyikan oleh terduga pelaku yang tidak jauh dari tempat kejadian.[MTahan]
Diduga Tadah Barang Curian, Warga Betung Barat Diringkus Polisi
Satnarkoba Polres PALI Sita 10,05 Gram Sabu dan Belasan Pil Ekstasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Diduga Pelaku Pencuri HP Dan Uang di Desa Pandan
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit