Selasa, 22 Oktober 2024
Foto : Mediasi dirumah paman AR dan tidak menemukan titik temu.
Foto : Mediasi dirumah paman AR dan tidak menemukan titik temu.

Bijaklah dalam menggunakan medsos

23des
Foto : Penghinaan kepada Sekdes dan Kades Sindanglangka yang dilakukan AR.

Di zaman revolusi digitalisasi ini handphone sudah menjadi kebutuhan pokok, dari pesan kebutuhan apapun tinggal order dari handphone, juga berinteraksi sosial di medsos, nah berhati-hati lah dalam bermedia sosial apalagi menghina.

Warga Desa Sindanglaka berinisial AR menghina kepala Desa Sindanglaka beserta Sekdes Sindanglaka kecamatan Karang tengah kabupaten Cianjur. bahkan sampai menghina fisik dengan mengatakan Kades Sindanglaka KOTOK BONGKOK, bermula dari kata-kata status AR Yang menghina Sedes dan Kades dengan kata kata “SEKDES SINDANGLAKA ANAK BARU NONGTOT UDAH KUMPUL KEBO, “KADES SINDANGLAKA KOTOK BONGKOK”.

Karena penghinaanya itu kemudian Kades Sindanglaka telah memanggil AR ke kantor Desa Sindanglaka untuk dilakukan klarifikasi, berkaitan dengan penghinaan yang dia katakan dalam media sosial, namun waktu itu sayangnya AR tidak mau datang untuk menjelaskan di kantor Desa, kemudian Kades dan Sekdes melaporkan kasus penghinaan ini ke Polres Cianjur untuk dilakukan klarifikasi dan mediasi, akhirnya pihak Polres Cianjur menggelar mediasi sebanyak 2 kali, dan saudara AR hadir ketika itu, namun alih alih berjanji akan membuat surat permohonan maaf secara tertulis, tetapi sampai sekarang kurang lebih sudah satu tahun AR tidak membuat pernyataan permohonan maaf tersebut, bahkan saudara AR tidak memberikan kabar apapun kepada Kades dan Sekdes Sindanglaka.

kemudian setelah lama tidak ada kabar dari AR kaitan dengan apa yang sudah di janjikannya, secara kebetulan pada tanggal 17/08/2023 kemarin, Sekdes Sindanglaka bertemu dengan AR di pinggir jalan, sehingga secara spontan Sekdes Sindanglaka menegur dan menanyakan kepada AR ” Woii kemana aja? Gimana penyelesaian masalah yang dulu anda janjikan? Anda malah diem diem bae. ujar Sekdes kepada AR, kemudian AR menjawab “sudah saya kabari ke Pak Kades, kemudian Sekdes menelpon mengkonfirmasi ke Kades apakah benar saudara AR sudah memberi kabar kepada Kades, lalu Kades menjawab tidak pernah AR memberi kabar,, itu bohong. begitu jawaban Kades kepada Sekdes dalam percakapan nya via telepon.
Setelah AR mendengar jawaban dari Kades, AR bukannya meminta maaf, tapi malah pergi begitu saja, kemudian Sekdes menarik AR dengan mengatakan mau kemana kau?.

AR bukannya menjawab tapi malah mengeluarkan kata-kata dengan nada yang kurang baik sehingga terjadilah percekcokan antara AR dan Sekdes, lalu AR pergi membawa motor kerumah pamannya, tak lama kemudian AR datang kembali dengan membawa saudara saudaranya dan orang lain yang tidak di kenali oleh Sekdes.
Pada saat itu AR menyerang Sekdes Sindanglaka secara verbal karena AR merasa banyak orang yang akan membelanya.

Kemudian paman AR mengajak untuk melakukan musyawarah di rumah paman AR, tepatnya di Kampung Sindanglaka 04/02 Desa Sindanglaka Kecamatan Karangtengah.

Kemudian Sekdes dan Kades datang kerumah paman AR tersebut dengan para tokoh masyarakat,Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh pemuda serta warga mayarakat yg ikut geram karena AR sudah menghina Kades dan Sekdes Sindanglaka tetapi tidak pernah mau kooperatif dan tidak dapat membuktikan apa yang sudah dia janjikan.

Setelah di konfirmasi kepada Sekdes Sindanglaka, hasil daripada musyawarah tersebut adalah Sekdes dan Kades Sindanglaka menagih janji kepada saudara AR untuk dapat segera membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis sesuai dengan apa yg sudah dia janjikan setahun yang lalu di kantor Polres Cianjur.

Tadipun juga dalam proses musyawarah yang di gelar dirumah pamannya, banyak warga masyarakat dan para pemuda yang berbondong bondong datang kerumah pamannya itu di karenakan warga masyarakat merasa geram bahkan kecewa dengan tindakan AR yang sudah menghina Kades dan Sekdes dengan seenaknya saja.
Begitu ujar Sekdes Desa Sindanglaka.

Maka dengan tindakan penghinaan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan tersebut AR bisa dikenakan, Pasal 310, 311 dan 315 KUHP.

Ben/zun

23des

Baca Juga

Bandar Sabu-sabu Asal Purun Timur Dibekuk Polisi
GMS-I meminta KAPOLRI Untuk menangkap DIRUT PT WIL DAN PT BPS atas dugaan Ilegal Mining
Mendesak KEJAGUNG RI segera Menetapkan Tersangka Dirut PT WIL dan PT BPS.
PJ BUPATI MUNA BARAT RESMI DI LAPORKAN DI KPK
Para kepala Desa Se – kabupaten Purwakarta mengikuti “Sosialisasi Anti Korupsi
Palembang, PALI-eskoncer.com- Seorang pria berusia 28 tahun warga asal Dusun III Desa Betung, Kecamatan Abab Kabupaten PALI ditangkap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI. Pria yang bernama Imam Arifin ini ditangkap Polisi, lantaran diduga terlibat kasus Tindak Pedana Pencurian hewan ternak sapi milik warga Dusun II Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI. Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, didampingi IPDA Aidil Fitriansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut. Menurutnya, penangkapan terhadap terduga pelaku itu berdasarkan laporan dari pemilik hewan ternak sapi dengan LP/B/ 73 /X/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 27 Oktober 2023. ” Kejadiannya pada Pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023, sekira pukul 16.00 wib di pinggir sungai di kebun pelapor,” kata Kapolsek Penukal Abab, Selasa (31/10/23). Dikatakannya, Tindak Pidana Pencurian itu berawal, ketika pelapor menggembala ternak sapi sebanyak tiga ekor dipinggir sungai tepatnya di kebun milik pelapor sendiri. Setelah ketiga sapi tersebut diikatkan pemiliknya disebuah kayu, dengan cara ditancapkan ke tanah, kemudian pelapor meninggalkan 3 (tiga) ekor hewan ternak sapi tersebut pulang. Sekitar pukul 16.00 Wib, lanjutnya, pelapor kembali ketempat dimana hewan ternak sapi diikat untuk dibawa pulang, namun sialnya ketika tiba ditempat yang dituju ternyata sapi itu hilang satu, dan diduga dicuri orang. ” Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti,” jelasnya. Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, Kapolsek Penukal Abab IPTU ARZUAN, S.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, diketahui terduga pelaku Pencuri sapi itu bernama Imam Arifin warga asal Dusun III Desa Betung, dan Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab langsung melakukan penangkapan. ” Setelah diintrogasi, diduga pelaku ini mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian 1 (satu) ekor sapi di pinggir sungai itu,” ujar Kapolsek lagi. Ditegaskannya, sementara barang bukti berupa sapi tersebut belum sempat dijual oleh terduga pelaku, posisinya masih disembunyikan oleh terduga pelaku yang tidak jauh dari tempat kejadian.[MTahan]
Diduga Tadah Barang Curian, Warga Betung Barat Diringkus Polisi
Satnarkoba Polres PALI Sita 10,05 Gram Sabu dan Belasan Pil Ekstasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bijaklah dalam menggunakan medsos
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit