
Di zaman revolusi digitalisasi ini handphone sudah menjadi kebutuhan pokok, dari pesan kebutuhan apapun tinggal order dari handphone, juga berinteraksi sosial di medsos, nah berhati-hati lah dalam bermedia sosial apalagi menghina.
Warga Desa Sindanglaka berinisial AR menghina kepala Desa Sindanglaka beserta Sekdes Sindanglaka kecamatan Karang tengah kabupaten Cianjur. bahkan sampai menghina fisik dengan mengatakan Kades Sindanglaka KOTOK BONGKOK, bermula dari kata-kata status AR Yang menghina Sedes dan Kades dengan kata kata “SEKDES SINDANGLAKA ANAK BARU NONGTOT UDAH KUMPUL KEBO, “KADES SINDANGLAKA KOTOK BONGKOK”.
Karena penghinaanya itu kemudian Kades Sindanglaka telah memanggil AR ke kantor Desa Sindanglaka untuk dilakukan klarifikasi, berkaitan dengan penghinaan yang dia katakan dalam media sosial, namun waktu itu sayangnya AR tidak mau datang untuk menjelaskan di kantor Desa, kemudian Kades dan Sekdes melaporkan kasus penghinaan ini ke Polres Cianjur untuk dilakukan klarifikasi dan mediasi, akhirnya pihak Polres Cianjur menggelar mediasi sebanyak 2 kali, dan saudara AR hadir ketika itu, namun alih alih berjanji akan membuat surat permohonan maaf secara tertulis, tetapi sampai sekarang kurang lebih sudah satu tahun AR tidak membuat pernyataan permohonan maaf tersebut, bahkan saudara AR tidak memberikan kabar apapun kepada Kades dan Sekdes Sindanglaka.
kemudian setelah lama tidak ada kabar dari AR kaitan dengan apa yang sudah di janjikannya, secara kebetulan pada tanggal 17/08/2023 kemarin, Sekdes Sindanglaka bertemu dengan AR di pinggir jalan, sehingga secara spontan Sekdes Sindanglaka menegur dan menanyakan kepada AR ” Woii kemana aja? Gimana penyelesaian masalah yang dulu anda janjikan? Anda malah diem diem bae. ujar Sekdes kepada AR, kemudian AR menjawab “sudah saya kabari ke Pak Kades, kemudian Sekdes menelpon mengkonfirmasi ke Kades apakah benar saudara AR sudah memberi kabar kepada Kades, lalu Kades menjawab tidak pernah AR memberi kabar,, itu bohong. begitu jawaban Kades kepada Sekdes dalam percakapan nya via telepon.
Setelah AR mendengar jawaban dari Kades, AR bukannya meminta maaf, tapi malah pergi begitu saja, kemudian Sekdes menarik AR dengan mengatakan mau kemana kau?.
AR bukannya menjawab tapi malah mengeluarkan kata-kata dengan nada yang kurang baik sehingga terjadilah percekcokan antara AR dan Sekdes, lalu AR pergi membawa motor kerumah pamannya, tak lama kemudian AR datang kembali dengan membawa saudara saudaranya dan orang lain yang tidak di kenali oleh Sekdes.
Pada saat itu AR menyerang Sekdes Sindanglaka secara verbal karena AR merasa banyak orang yang akan membelanya.
Kemudian paman AR mengajak untuk melakukan musyawarah di rumah paman AR, tepatnya di Kampung Sindanglaka 04/02 Desa Sindanglaka Kecamatan Karangtengah.
Kemudian Sekdes dan Kades datang kerumah paman AR tersebut dengan para tokoh masyarakat,Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh pemuda serta warga mayarakat yg ikut geram karena AR sudah menghina Kades dan Sekdes Sindanglaka tetapi tidak pernah mau kooperatif dan tidak dapat membuktikan apa yang sudah dia janjikan.
Setelah di konfirmasi kepada Sekdes Sindanglaka, hasil daripada musyawarah tersebut adalah Sekdes dan Kades Sindanglaka menagih janji kepada saudara AR untuk dapat segera membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis sesuai dengan apa yg sudah dia janjikan setahun yang lalu di kantor Polres Cianjur.
Tadipun juga dalam proses musyawarah yang di gelar dirumah pamannya, banyak warga masyarakat dan para pemuda yang berbondong bondong datang kerumah pamannya itu di karenakan warga masyarakat merasa geram bahkan kecewa dengan tindakan AR yang sudah menghina Kades dan Sekdes dengan seenaknya saja.
Begitu ujar Sekdes Desa Sindanglaka.
Maka dengan tindakan penghinaan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan tersebut AR bisa dikenakan, Pasal 310, 311 dan 315 KUHP.
Ben/zun