Selasa, 24 Juni 2025
IMG-20231228-WA0021

Bandar Sabu-sabu Asal Purun Timur Dibekuk Polisi

23des

PALI – eSKonCer.com- Terduga pelaku bandar Narkotika jenis sabu-sabu berinisial RS (32) asal Desa Purun Timur kecamatan Penukal kabupaten PALI dibuat tak oleh Sat Res Narkoba Polres PALI,Sumsel pada Rabu (27/12/2023).

Pria yang berprofesi sebagai Buruh Harian ini kedapatan memiliki dan menyimpan serbuk kristal bening seberat 0,31 gram yang diduga kuat Narkotika jenis sabu-sabu.

Barang haram tersebut didapat setelah anggota Sat Res Narkoba Polres PALI melakukan undercover buy, berpura-pura ingin membeli sabu-sabu dari terduga RS dirumahnya di Desa Purun Timur.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH membenarkan adanya penangkapan terduga tersangka RS tersebut.

Menurutnya, penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Dusun 2 Desa Purun Timur sering terjadi transaksi gelap atau penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu.

Mendapatkan informasi itu, kemudian IPTU Hamdani SH, langsung memimpin Unit 2 Satreskoba Polres Pali menuju tempat kejadian perkara (TKP) sesuai target.

” Pada saat di TKP, anggota kita menyamar (undercover buy) untuk membeli narkotika jenis Sabu, tak lama kemudian terduga pelaku pengedar RS ini menyerahkan narkotika jenis Sabu kepada anggota,” ujarnya, Kamis (28/12/2023).

Lanjutnya, setelah mendapatkan barang bukti itu, dengan sigap Sat Res Narkoba langsung membekuk terduga tersangka pelaku pengedar RS ini,” jelasnya lagi.

Menurutnya, dari hasil penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket klip bening kecil yg berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis Sabu-Sabu.

” Saat di interogasi, RS ini mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu milik dia, yang mana narkotika jenis Sabu tersebut di dapat dari seseorang berinisial A (DPO) warga dusun 2 desa Purun timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI,” tegasnya

.(M.Tahan)

23des

Baca Juga

GMS-I meminta KAPOLRI Untuk menangkap DIRUT PT WIL DAN PT BPS atas dugaan Ilegal Mining
Mendesak KEJAGUNG RI segera Menetapkan Tersangka Dirut PT WIL dan PT BPS.
PJ BUPATI MUNA BARAT RESMI DI LAPORKAN DI KPK
Para kepala Desa Se – kabupaten Purwakarta mengikuti “Sosialisasi Anti Korupsi
Palembang, PALI-eskoncer.com- Seorang pria berusia 28 tahun warga asal Dusun III Desa Betung, Kecamatan Abab Kabupaten PALI ditangkap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI. Pria yang bernama Imam Arifin ini ditangkap Polisi, lantaran diduga terlibat kasus Tindak Pedana Pencurian hewan ternak sapi milik warga Dusun II Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI. Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, didampingi IPDA Aidil Fitriansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut. Menurutnya, penangkapan terhadap terduga pelaku itu berdasarkan laporan dari pemilik hewan ternak sapi dengan LP/B/ 73 /X/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 27 Oktober 2023. ” Kejadiannya pada Pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023, sekira pukul 16.00 wib di pinggir sungai di kebun pelapor,” kata Kapolsek Penukal Abab, Selasa (31/10/23). Dikatakannya, Tindak Pidana Pencurian itu berawal, ketika pelapor menggembala ternak sapi sebanyak tiga ekor dipinggir sungai tepatnya di kebun milik pelapor sendiri. Setelah ketiga sapi tersebut diikatkan pemiliknya disebuah kayu, dengan cara ditancapkan ke tanah, kemudian pelapor meninggalkan 3 (tiga) ekor hewan ternak sapi tersebut pulang. Sekitar pukul 16.00 Wib, lanjutnya, pelapor kembali ketempat dimana hewan ternak sapi diikat untuk dibawa pulang, namun sialnya ketika tiba ditempat yang dituju ternyata sapi itu hilang satu, dan diduga dicuri orang. ” Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti,” jelasnya. Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, Kapolsek Penukal Abab IPTU ARZUAN, S.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, diketahui terduga pelaku Pencuri sapi itu bernama Imam Arifin warga asal Dusun III Desa Betung, dan Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab langsung melakukan penangkapan. ” Setelah diintrogasi, diduga pelaku ini mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian 1 (satu) ekor sapi di pinggir sungai itu,” ujar Kapolsek lagi. Ditegaskannya, sementara barang bukti berupa sapi tersebut belum sempat dijual oleh terduga pelaku, posisinya masih disembunyikan oleh terduga pelaku yang tidak jauh dari tempat kejadian.[MTahan]
Diduga Tadah Barang Curian, Warga Betung Barat Diringkus Polisi
Satnarkoba Polres PALI Sita 10,05 Gram Sabu dan Belasan Pil Ekstasi
Polisi Bekuk Satu Dari Empat Pelaku Pencuri Rambu Rambu Lalulintas 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bandar Sabu-sabu Asal Purun Timur Dibekuk Polisi
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit