Selasa, 24 Juni 2025
Sel_12_12_2023_23_44_53

Mendesak KEJAGUNG RI segera Menetapkan Tersangka Dirut PT WIL dan PT BPS.

23des

Sulawesi Tenggara, eSKonCer.com,- Gerakan Mahasiswa Sultra-Indonesia melakukan Aksi Unjuk rasa di depan Kejagung RI dalam rangka mendesak KEJAGUNG RI untuk segera memproses dugaan Ilegal Mining Yang di lakukan Oleh PT WIL DAN BPS.

Pasalnya kasus PT WIL dan PT BPS ini sudah di laporkan di kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Tenggara, tapi sampai hari ini belum di tindak lanjuti dan masih saja belum ada penetapan tersangka atas dugaan Ilegal Mining tersebut.

Ketua GMS-I La Ode Muh. Didin Alkindi melaporkan hal ini dan meminta Kejagung RI agar Dirut PT WIL dan PT BPS ini segera di tetapkan sebagai tersangka.(11/12/2023).

Alkindi Sapaan nya mengatakan bahwa, ini PT WIL DAN PT BPS seakan-akan kebal hukum, padahal jelas-jelas PT BPS ini sudah di cabut IUPnya, pencabutan itu berdasarkan surat Menteri Investasi / BKPM Nomor : 66/A.9/B.3/2022, Perihal : Pemberitahuan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tertanggal 11 Maret 2022.

Dalam bukti dokumen yang kami pegang, PT WIL DAN PT BPS masih juga melakukan penjualan ORE NICEL, persekongkolan yang terjadi di biarkan terus menerus Oleh APH SULTRA Dan PemDa Kolaka.

Kami menduga bahwa aktivitas perusahaan tersebut (PT Babarina Putra Sulung) pastilah diketahui oleh Pemda Kolaka dan pihak Syahbandar, karena tak mungkin perusahaan bermasalah ini masih beroperasi sedangkan tengah menjadi sorotan semua pihak.

Alkindi meminta agar kejagung menangani kasus ini dengan serius, karna PT WIL DAN PT BPS sampai hari ini masih melakukan penggarapan eks di lokasi PT BPS.

“Kami sudah lakukan aksi dan masukan laporan di KEJAGUNG RI hari ini, dan laporan kami sudah di terima juga akan di tindak lanjuti secepatnya serta akan dikordinasikan kepada Menteri ESDM, Menteri Investasi dan juga POLRI”

Di sisi lain Alkindi menyoroti bahwa ada dugaan kuat Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka serta Lembaga Legislatif telah masuk angin sehingga menutup mata kejadian pelanggaran yang di lakukan oleh PT WIL Dan PT BPS.

Setelah gerakan ini kami akan laporkan hal yang serupa di Kementrian ESDM dan Kementerian Investasi untuk segera mencabut IUP PT WIL, agar tidak lagi menjadi Ranjau darat yang hanya mengambil keuntungan kelompok semata.

“Di negara ini tidak ada yang kebal hukum, siapa yang salah maka wajib untuk di hukum, kita akan memastikan bahwa PT WIL DAN PT BPS akan mempertanggung jawabkan apa yang telah mereka lakukan.” Tutup Alkidi.

( ABS )

Lp. Nawir (PMII)

23des

Baca Juga

Bandar Sabu-sabu Asal Purun Timur Dibekuk Polisi
GMS-I meminta KAPOLRI Untuk menangkap DIRUT PT WIL DAN PT BPS atas dugaan Ilegal Mining
PJ BUPATI MUNA BARAT RESMI DI LAPORKAN DI KPK
Para kepala Desa Se – kabupaten Purwakarta mengikuti “Sosialisasi Anti Korupsi
Palembang, PALI-eskoncer.com- Seorang pria berusia 28 tahun warga asal Dusun III Desa Betung, Kecamatan Abab Kabupaten PALI ditangkap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI. Pria yang bernama Imam Arifin ini ditangkap Polisi, lantaran diduga terlibat kasus Tindak Pedana Pencurian hewan ternak sapi milik warga Dusun II Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI. Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, didampingi IPDA Aidil Fitriansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut. Menurutnya, penangkapan terhadap terduga pelaku itu berdasarkan laporan dari pemilik hewan ternak sapi dengan LP/B/ 73 /X/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 27 Oktober 2023. ” Kejadiannya pada Pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023, sekira pukul 16.00 wib di pinggir sungai di kebun pelapor,” kata Kapolsek Penukal Abab, Selasa (31/10/23). Dikatakannya, Tindak Pidana Pencurian itu berawal, ketika pelapor menggembala ternak sapi sebanyak tiga ekor dipinggir sungai tepatnya di kebun milik pelapor sendiri. Setelah ketiga sapi tersebut diikatkan pemiliknya disebuah kayu, dengan cara ditancapkan ke tanah, kemudian pelapor meninggalkan 3 (tiga) ekor hewan ternak sapi tersebut pulang. Sekitar pukul 16.00 Wib, lanjutnya, pelapor kembali ketempat dimana hewan ternak sapi diikat untuk dibawa pulang, namun sialnya ketika tiba ditempat yang dituju ternyata sapi itu hilang satu, dan diduga dicuri orang. ” Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti,” jelasnya. Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, Kapolsek Penukal Abab IPTU ARZUAN, S.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, diketahui terduga pelaku Pencuri sapi itu bernama Imam Arifin warga asal Dusun III Desa Betung, dan Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab langsung melakukan penangkapan. ” Setelah diintrogasi, diduga pelaku ini mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian 1 (satu) ekor sapi di pinggir sungai itu,” ujar Kapolsek lagi. Ditegaskannya, sementara barang bukti berupa sapi tersebut belum sempat dijual oleh terduga pelaku, posisinya masih disembunyikan oleh terduga pelaku yang tidak jauh dari tempat kejadian.[MTahan]
Diduga Tadah Barang Curian, Warga Betung Barat Diringkus Polisi
Satnarkoba Polres PALI Sita 10,05 Gram Sabu dan Belasan Pil Ekstasi
Polisi Bekuk Satu Dari Empat Pelaku Pencuri Rambu Rambu Lalulintas 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mendesak KEJAGUNG RI segera Menetapkan Tersangka Dirut PT WIL dan PT BPS.
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit