Jum'at, 09 Mei 2025
IMG-20231220-WA0046~2

GMS-I meminta KAPOLRI Untuk menangkap DIRUT PT WIL DAN PT BPS atas dugaan Ilegal Mining

23des

Sulawesi Tenggara, -eSKonCer.com- Setelah melakukan Laporan Kepada GAKKUM KLHK di hari yang sama Gerakan Mahasiswa SulTra-Indonesai kembali melaporkan PT WIL DAN PT BPS DI KAPOLRI.

Gerakan GMS-I Ini adalah langkah kongkrit untuk menjaga Keutuhan SDA Yang ada di Sulawesi Tenggara dari para Perampok Oportunis. Ungkap Ketua GMS-I Didin Alkindi

Kepolisian Republik Indonesia adalah salah satu Aparat Penegak Hukum yang harus bertanggung jawab atas penegakan Hukum di Indonesia.

dengan ini kami meminta Bapak KAPOLRI menindaklanjuti Dugaan Kerusakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) akibat aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan oleh 3 (Tiga) Perusasahaan (PT. Waja Inti Lestari, PT. Barbarina Putra Sulung, PT. Tri Mitra Barbarina Putra) di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai aturan perundang – undangan. 

 Seharusnya hal ini menjadi tanggung jawab Pihak Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum Sulawesi Tenggara, akan tetapi kami menilai bahwa lembaga tersebut tidak progres dalam menuntaskan masalah Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari aktivitas pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara terkusus yang di lakukan oleh PT WIL DAN PT BPS.

Hari ini publik (masyarakat) Sulawesi Tenggara menilai, bahwa Pihak Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum yang memiliki kewenangan terhadap pengawasan dan penindakan sesuai Undang-Undang, justru diduga terlibat untuk membekap perusahaan tambang yang merusak lingkungan hidup dan kehutanan di Provinsi Sulawesi Tenggara.  

Maka kami yakin dengan jiwa Presisi Kepala Kepolisian Republik Indonesia mampu menyelesaikan kejahatan Lingkungan, Korupsi, dan Nepotisme yang di lakukan oleh PT WIL dan PT BPS yang seakan kebal hukum.

( ABS )

23des

Baca Juga

Bandar Sabu-sabu Asal Purun Timur Dibekuk Polisi
Mendesak KEJAGUNG RI segera Menetapkan Tersangka Dirut PT WIL dan PT BPS.
PJ BUPATI MUNA BARAT RESMI DI LAPORKAN DI KPK
Para kepala Desa Se – kabupaten Purwakarta mengikuti “Sosialisasi Anti Korupsi
Palembang, PALI-eskoncer.com- Seorang pria berusia 28 tahun warga asal Dusun III Desa Betung, Kecamatan Abab Kabupaten PALI ditangkap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI. Pria yang bernama Imam Arifin ini ditangkap Polisi, lantaran diduga terlibat kasus Tindak Pedana Pencurian hewan ternak sapi milik warga Dusun II Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI. Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, didampingi IPDA Aidil Fitriansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut. Menurutnya, penangkapan terhadap terduga pelaku itu berdasarkan laporan dari pemilik hewan ternak sapi dengan LP/B/ 73 /X/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 27 Oktober 2023. ” Kejadiannya pada Pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023, sekira pukul 16.00 wib di pinggir sungai di kebun pelapor,” kata Kapolsek Penukal Abab, Selasa (31/10/23). Dikatakannya, Tindak Pidana Pencurian itu berawal, ketika pelapor menggembala ternak sapi sebanyak tiga ekor dipinggir sungai tepatnya di kebun milik pelapor sendiri. Setelah ketiga sapi tersebut diikatkan pemiliknya disebuah kayu, dengan cara ditancapkan ke tanah, kemudian pelapor meninggalkan 3 (tiga) ekor hewan ternak sapi tersebut pulang. Sekitar pukul 16.00 Wib, lanjutnya, pelapor kembali ketempat dimana hewan ternak sapi diikat untuk dibawa pulang, namun sialnya ketika tiba ditempat yang dituju ternyata sapi itu hilang satu, dan diduga dicuri orang. ” Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti,” jelasnya. Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, Kapolsek Penukal Abab IPTU ARZUAN, S.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, diketahui terduga pelaku Pencuri sapi itu bernama Imam Arifin warga asal Dusun III Desa Betung, dan Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab langsung melakukan penangkapan. ” Setelah diintrogasi, diduga pelaku ini mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian 1 (satu) ekor sapi di pinggir sungai itu,” ujar Kapolsek lagi. Ditegaskannya, sementara barang bukti berupa sapi tersebut belum sempat dijual oleh terduga pelaku, posisinya masih disembunyikan oleh terduga pelaku yang tidak jauh dari tempat kejadian.[MTahan]
Diduga Tadah Barang Curian, Warga Betung Barat Diringkus Polisi
Satnarkoba Polres PALI Sita 10,05 Gram Sabu dan Belasan Pil Ekstasi
Polisi Bekuk Satu Dari Empat Pelaku Pencuri Rambu Rambu Lalulintas 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GMS-I meminta KAPOLRI Untuk menangkap DIRUT PT WIL DAN PT BPS atas dugaan Ilegal Mining
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit