Sabtu, 25 Oktober 2025
InShot_20251025_122650030

Aroma Tak Sedap PT. Kelantan Sakti, Ketua PPWI OKI Desak Pihak Berwenang  Bertindak

23des

Palembang -eskoncer.com- Insiden pelarangan peliputan yang dialami awak media di PT. Kelantan Sakti, yang berlokasi di Jalan Sepucuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terus bergulir. Tindakan oknum karyawan perusahaan yang melarang jurnalis untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas apapun di lingkungan perusahaan pada Jumat, (24/10/2025) lalu, menuai kecaman dan sorotan tajam.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), M. Abbas Umar, menjadi salah satu pihak yang paling ingin menyuarakan keprihatinannya atas kejadian ini. Ia mendesak pihak berwenang untuk segera turun ke lapangan dan memeriksa aktivitas produksi PT. Kelantan Sakti.

“Kami sangat menyayangkan tindakan PT. Kelantan Sakti yang menghalang-halangi tugas jurnalistik. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan tindakan seperti ini tidak dapat dibiarkan,” tegas Abbas Umar, Sabtu (25/10/2025).

Lebih lanjut, Abbas Umar mempertanyakan alasan di balik sikap tertutup PT. Kelantan Sakti terhadap media.”

Ada apa sebenarnya di balik pagar tertutup perusahaan ini? Mengapa mereka begitu takut untuk diliput oleh media? Apakah ada sesuatu yang ingin mereka sembunyikan dari publik?,” tanyanya dengan nada geram.

Abbas Umar juga mendesak PT. Kelantan Sakti untuk segera memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait insiden pelarangan peliputan ini.

“Masyarakat berhak tahu apa yang terjadi di dalam perusahaan yang beroperasi di minyak kelapa sawit itu. Transparansi merupakan kunci untuk membangun kepercayaan publik,” ujarnya.

PPWI OKI, kata Abbas Umar, akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa kebebasan pers di Kabupaten OKI tetap terjaga. Ia juga mengimbau kepada seluruh awak media untuk tetap profesional dan menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik yang berlaku.

Pewarta : Tarmizi

23des

Baca Juga

Bandar Sabu-sabu Asal Purun Timur Dibekuk Polisi
GMS-I meminta KAPOLRI Untuk menangkap DIRUT PT WIL DAN PT BPS atas dugaan Ilegal Mining
Mendesak KEJAGUNG RI segera Menetapkan Tersangka Dirut PT WIL dan PT BPS.
PJ BUPATI MUNA BARAT RESMI DI LAPORKAN DI KPK
Para kepala Desa Se – kabupaten Purwakarta mengikuti “Sosialisasi Anti Korupsi
Palembang, PALI-eskoncer.com- Seorang pria berusia 28 tahun warga asal Dusun III Desa Betung, Kecamatan Abab Kabupaten PALI ditangkap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI. Pria yang bernama Imam Arifin ini ditangkap Polisi, lantaran diduga terlibat kasus Tindak Pedana Pencurian hewan ternak sapi milik warga Dusun II Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI. Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, didampingi IPDA Aidil Fitriansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut. Menurutnya, penangkapan terhadap terduga pelaku itu berdasarkan laporan dari pemilik hewan ternak sapi dengan LP/B/ 73 /X/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 27 Oktober 2023. ” Kejadiannya pada Pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023, sekira pukul 16.00 wib di pinggir sungai di kebun pelapor,” kata Kapolsek Penukal Abab, Selasa (31/10/23). Dikatakannya, Tindak Pidana Pencurian itu berawal, ketika pelapor menggembala ternak sapi sebanyak tiga ekor dipinggir sungai tepatnya di kebun milik pelapor sendiri. Setelah ketiga sapi tersebut diikatkan pemiliknya disebuah kayu, dengan cara ditancapkan ke tanah, kemudian pelapor meninggalkan 3 (tiga) ekor hewan ternak sapi tersebut pulang. Sekitar pukul 16.00 Wib, lanjutnya, pelapor kembali ketempat dimana hewan ternak sapi diikat untuk dibawa pulang, namun sialnya ketika tiba ditempat yang dituju ternyata sapi itu hilang satu, dan diduga dicuri orang. ” Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti,” jelasnya. Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, Kapolsek Penukal Abab IPTU ARZUAN, S.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, diketahui terduga pelaku Pencuri sapi itu bernama Imam Arifin warga asal Dusun III Desa Betung, dan Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab langsung melakukan penangkapan. ” Setelah diintrogasi, diduga pelaku ini mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian 1 (satu) ekor sapi di pinggir sungai itu,” ujar Kapolsek lagi. Ditegaskannya, sementara barang bukti berupa sapi tersebut belum sempat dijual oleh terduga pelaku, posisinya masih disembunyikan oleh terduga pelaku yang tidak jauh dari tempat kejadian.[MTahan]
Diduga Tadah Barang Curian, Warga Betung Barat Diringkus Polisi
Satnarkoba Polres PALI Sita 10,05 Gram Sabu dan Belasan Pil Ekstasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aroma Tak Sedap PT. Kelantan Sakti, Ketua PPWI OKI Desak Pihak Berwenang  Bertindak
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit