Jum'at, 09 Mei 2025
default-img

686 Napi di LP Kayuagung,Sumsel Mendapat Remisi HUT RI ke 78. Dan 16 orang Langsung Bebas

23des

Kayuagung, – Sebanyak 686 dari 692 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Kayuagung yang diusulkan mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan RI ke-78 dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), Kamis, 17 Agustus 2023.

Pemberian remisi kepada warga binaan itu, dilakukan di Aula LP Kelas II B Kayuagung dihadiri Bupati OKI yang diwakili oleh Sekda Asmar wijaya MSi. Kepala LP Kelas II B Kayuagung dan Forkopimda Serta pejabat setempat.

Dalam sambutanya, Reza mengatakan pihaknya patut bersyukur dan sangat berterima kasih, karena pada Hari Kemerdekaan ini, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi berupa Pengurangan Masa Hukuman (Remisi Umum I) kepada 686 Orang Warga Binaan, dan Langsung Bebas (Remisi Umum II) kepada 16 Orang Warga Binaan.

Ditambahkan Reza, warga binaan yang kita usulkan mulai dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan menerima remisi Kemerdekaan ini. Berikut Remisi dari 1 bulan sebanyak 111 orang, 2 bulan sebanyak 145 orang , 3 bulan sebanyak 230 orang.

Lalu untuk remisi 4 bulan sebanyak 164 orang, 5 bulan sebanyak 28 orang dan 6 bulan sebanyak 8 orang.

Para warga binaan diberikan remisi secara simbolis oleh Kalapas didampingi Sekda OKI Ir Asmar Wijaya MSi disaksikan para forkpimda dan pejabat Pemkab OKI, di Aula Lapas Kayuagung.

“Saya ucapkan selamat atas remisi tahun 2023 ini, bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di LP Kelas II B Kayuagung. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,”ujarnya.
( MOH. SANGKUT )

23des

Baca Juga

Bandar Sabu-sabu Asal Purun Timur Dibekuk Polisi
GMS-I meminta KAPOLRI Untuk menangkap DIRUT PT WIL DAN PT BPS atas dugaan Ilegal Mining
Mendesak KEJAGUNG RI segera Menetapkan Tersangka Dirut PT WIL dan PT BPS.
PJ BUPATI MUNA BARAT RESMI DI LAPORKAN DI KPK
Para kepala Desa Se – kabupaten Purwakarta mengikuti “Sosialisasi Anti Korupsi
Palembang, PALI-eskoncer.com- Seorang pria berusia 28 tahun warga asal Dusun III Desa Betung, Kecamatan Abab Kabupaten PALI ditangkap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI. Pria yang bernama Imam Arifin ini ditangkap Polisi, lantaran diduga terlibat kasus Tindak Pedana Pencurian hewan ternak sapi milik warga Dusun II Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI. Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, didampingi IPDA Aidil Fitriansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut. Menurutnya, penangkapan terhadap terduga pelaku itu berdasarkan laporan dari pemilik hewan ternak sapi dengan LP/B/ 73 /X/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 27 Oktober 2023. ” Kejadiannya pada Pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023, sekira pukul 16.00 wib di pinggir sungai di kebun pelapor,” kata Kapolsek Penukal Abab, Selasa (31/10/23). Dikatakannya, Tindak Pidana Pencurian itu berawal, ketika pelapor menggembala ternak sapi sebanyak tiga ekor dipinggir sungai tepatnya di kebun milik pelapor sendiri. Setelah ketiga sapi tersebut diikatkan pemiliknya disebuah kayu, dengan cara ditancapkan ke tanah, kemudian pelapor meninggalkan 3 (tiga) ekor hewan ternak sapi tersebut pulang. Sekitar pukul 16.00 Wib, lanjutnya, pelapor kembali ketempat dimana hewan ternak sapi diikat untuk dibawa pulang, namun sialnya ketika tiba ditempat yang dituju ternyata sapi itu hilang satu, dan diduga dicuri orang. ” Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti,” jelasnya. Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, Kapolsek Penukal Abab IPTU ARZUAN, S.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, diketahui terduga pelaku Pencuri sapi itu bernama Imam Arifin warga asal Dusun III Desa Betung, dan Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab langsung melakukan penangkapan. ” Setelah diintrogasi, diduga pelaku ini mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian 1 (satu) ekor sapi di pinggir sungai itu,” ujar Kapolsek lagi. Ditegaskannya, sementara barang bukti berupa sapi tersebut belum sempat dijual oleh terduga pelaku, posisinya masih disembunyikan oleh terduga pelaku yang tidak jauh dari tempat kejadian.[MTahan]
Diduga Tadah Barang Curian, Warga Betung Barat Diringkus Polisi
Satnarkoba Polres PALI Sita 10,05 Gram Sabu dan Belasan Pil Ekstasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

686 Napi di LP Kayuagung,Sumsel Mendapat Remisi HUT RI ke 78. Dan 16 orang Langsung Bebas
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit