Cianjur,eskoncer.com – Pendaftaran anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPPS) Pemilihan Umum (Pemilu 2024) segera dibuka. Pendaftaran ini diselenggarakan di kantor Panwascam ,Kampung Cikembar,Desa Warudoyong,Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pada Selasa (26/12/2023)
Pengawas TPS Pemilu adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu) Nomor 3 Tahun 2022.
Mengingat pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 akan segera diselenggarakan, maka pembentukan panitia Pengawas TPS Pemilu 2204 juga segera dibuka untuk pendaftarannya.
Ketua Panwaslu Kecamatan Cikalongkulon Deni Limar Fauzi S.HI., menjelaskan kami panwascam kecamatan Cikalongkulon membuka pendaftaran pengawasan tempat pemungutan suara (PTPS)
Ia menjelaskan”untuk memenuhi undang-undang No.7 Tahun 2017 saat ini tahapan Pemilu itu sudah memasuki tahapan perekrutan PPS di sini Bawaslu memanggil Putra terbaik wujud dari Kecamatan Cikalongkulon untuk mendaftarkan diri menjadi pengawas tempat pemungutan suara ini dimulai dari tanggal 2 sampai tanggal 6 Januari”.imbuhnya
Diharapkan segera buat teman-teman yang yang berkeinginan untuk menggabungkan diri menjadi pengawas TPS segera daftar di tanggal itu tanggal 2 sampai tanggal 6/01/2024 untuk menjadi anggota PTPS ini”.
Deni menjelaskan karena ini aturan mengaturnya seperti itu usianya 21 hanya SMA dan Domisili di tempat pemungutan suara tersebut dan jumlah panwascam membutuhkan personil pengawas TPS di sejumlah 306 personil yang sesuai dengan jumlah hari ini sudah ada berapa yang mendaftar per hari ini.
Kita boleh menerima pendaftaran tapi masih sosialisasi masih menghubungkan dulu tiap Desa kita sudah pasang pengumuman tadi tadi sore jam 5 kita juga menyebarkan pengumuman ke semua desa pendaftarannya dan tanggal tanggal 2 setara pendaftarannya tanggal 2 dan berkas. Nanti tidak disampaikan ke PKD atau ke desa tapi si pelamar langsung menyampaikan berkasnya ke kantor panwascam. Jadi tidak dititip ke PKD tidak dititip ke desa tapi langsung semuanya ke kantor Panwas Kecamatan Cikalongkulon
“Mereka berharap kepada masyarakat. pemerintah melalui Bawaslu dan KPU sudah meluncurkan program partisipasi masyarakat yang baik dalam pengawasannya maupun dalam penyelenggaraannya, artinya dalam penyelenggaraan pengawasan Diharapkan semua masyarakat terlibat, artinya ketika ada ketidakadilan atau ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di masyarakat yang dilakukan oleh peserta maupun oleh penyelenggara Mohon segera dilaporkan kepangaduan panwas, Kenapa karena personil kami sangat terbatas kami sangat mungkin tidak menemukan pelanggaran itu karena personil kami sedikit tapi dengan dibantu oleh masyarakat mudah-mudahan kecurangan kecurangan yang terjadi di lapangan bisa diatasi”ucapnya
Zun/Ben