Kamis, 30 Oktober 2025
InShot_20251028_125957278

BPSK Cianjur Sosialisasikan Perlindungan Konsumen ke Petani Naringul, Dorong Kesadaran Hak dan Kewajiban Bersama

23des

Cianjur, Jabar-eskoncer.com- Sekitar 40 peserta yang terdiri dari perwakilan kelompok tani, petani, PPI, PPTS (dulu kios), PUD (dulu distributor), BPP/PPL/KORLUH, serta unsur Koramil menghadiri kegiatan sosialisasi Perlindungan Konsumen yang digelar Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Cianjur di Kecamatan Naringul, Kabupaten Cianjur, terkait HET pupuk bersubsidi, Selasa (28/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, pihak BPSK menyampaikan berbagai informasi penting mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, termasuk di sektor pertanian. Materi juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepentingan petani sebagai pelaku usaha dan masyarakat sebagai konsumen agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Perwakilan BPSK Cianjur R.Adang Herry Pratidy menjelaskan, lembaga BPSK memiliki peran penting dalam menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengajukan pengaduan melalui BPSK tanpa dipungut biaya.

“Kami ingin masyarakat, termasuk para petani, memahami bahwa mereka juga memiliki hak perlindungan konsumen. Begitu pula dengan pelaku usaha, agar menjalankan kewajibannya secara adil dan transparan,” ujar salah satu narasumber dari BPSK Cianjur.

Selain menjelaskan tentang hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, BPSK juga memaparkan tugas pokok dan fungsi lembaganya, antara lain menyelesaikan sengketa, memberikan konsultasi, serta melakukan sosialisasi perlindungan konsumen di berbagai wilayah Kabupaten Cianjur.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya di sektor pertanian, mengenai pentingnya memahami aturan perlindungan konsumen dan menciptakan hubungan yang sehat antara produsen dan konsumen.

Ben

23des

Baca Juga

Aroma Tak Sedap PT. Kelantan Sakti, Ketua PPWI OKI Desak Pihak Berwenang  Bertindak
Bandar Sabu-sabu Asal Purun Timur Dibekuk Polisi
GMS-I meminta KAPOLRI Untuk menangkap DIRUT PT WIL DAN PT BPS atas dugaan Ilegal Mining
Mendesak KEJAGUNG RI segera Menetapkan Tersangka Dirut PT WIL dan PT BPS.
PJ BUPATI MUNA BARAT RESMI DI LAPORKAN DI KPK
Para kepala Desa Se – kabupaten Purwakarta mengikuti “Sosialisasi Anti Korupsi
Palembang, PALI-eskoncer.com- Seorang pria berusia 28 tahun warga asal Dusun III Desa Betung, Kecamatan Abab Kabupaten PALI ditangkap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI. Pria yang bernama Imam Arifin ini ditangkap Polisi, lantaran diduga terlibat kasus Tindak Pedana Pencurian hewan ternak sapi milik warga Dusun II Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI. Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, didampingi IPDA Aidil Fitriansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut. Menurutnya, penangkapan terhadap terduga pelaku itu berdasarkan laporan dari pemilik hewan ternak sapi dengan LP/B/ 73 /X/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 27 Oktober 2023. ” Kejadiannya pada Pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023, sekira pukul 16.00 wib di pinggir sungai di kebun pelapor,” kata Kapolsek Penukal Abab, Selasa (31/10/23). Dikatakannya, Tindak Pidana Pencurian itu berawal, ketika pelapor menggembala ternak sapi sebanyak tiga ekor dipinggir sungai tepatnya di kebun milik pelapor sendiri. Setelah ketiga sapi tersebut diikatkan pemiliknya disebuah kayu, dengan cara ditancapkan ke tanah, kemudian pelapor meninggalkan 3 (tiga) ekor hewan ternak sapi tersebut pulang. Sekitar pukul 16.00 Wib, lanjutnya, pelapor kembali ketempat dimana hewan ternak sapi diikat untuk dibawa pulang, namun sialnya ketika tiba ditempat yang dituju ternyata sapi itu hilang satu, dan diduga dicuri orang. ” Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti,” jelasnya. Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, Kapolsek Penukal Abab IPTU ARZUAN, S.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, diketahui terduga pelaku Pencuri sapi itu bernama Imam Arifin warga asal Dusun III Desa Betung, dan Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab langsung melakukan penangkapan. ” Setelah diintrogasi, diduga pelaku ini mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian 1 (satu) ekor sapi di pinggir sungai itu,” ujar Kapolsek lagi. Ditegaskannya, sementara barang bukti berupa sapi tersebut belum sempat dijual oleh terduga pelaku, posisinya masih disembunyikan oleh terduga pelaku yang tidak jauh dari tempat kejadian.[MTahan]
Diduga Tadah Barang Curian, Warga Betung Barat Diringkus Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BPSK Cianjur Sosialisasikan Perlindungan Konsumen ke Petani Naringul, Dorong Kesadaran Hak dan Kewajiban Bersama
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit