Kamis, 24 Oktober 2024
IMG-20240114-WA0002

Apakah Konsumen Bisa Menggugat Pelaku Usaha? Begini Penjelasannya

23des

eskoncer.com- Minggu 14/01/2024. Saat ini konsumen banyak yang tidak tahu perihal hak-hak nya, bahkan di duga 60% konsumen hanya tau kewajiban nya saja, apakah konsumen bisa menggugat pelaku usaha bila mana konsumen merasa di rugikan?

Konsumen dapat menggugat pelaku usaha dengan menempuh jalur pengadilan maupun diluar pengadilan berdasarkan pilihan dari pihak yang bersengketa. Konsumen dapat menggugat pelaku usaha di peradilan umum secara perorangan atau secara berkelompok.

Sengketa yang terjadi pada konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha dapat diselesaikan dengan jalur hukum. Menurut Pasal 45 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

Konsumen dapat menggugat pelaku usaha dengan menempuh jalur pengadilan maupun diluar pengadilan berdasarkan pilihan dari pihak yang bersengketa. Konsumen dapat menggugat pelaku usaha di peradilan umum secara perorangan atau secara berkelompok.

Gugatan terhadap pelaku usaha juga dapat diajukan oleh LPKSM dan pemerintah apabila mengakibatkan kerugian materi yang besar dan atau korban yang tidak sedikit.

Dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen menggunakan 3 sistem pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar. 3 sistem sanksi yang dimaksud berupa sanksi perdata, administrasi, dan juga pidana.

Pada dasarnya konsumen dapat langsung menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha, namun apabila pelaku usaha tersebut menolak atau tidak memberi tanggapan atas tuntutan ganti rugi tersebut maka konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang bersangkutan ditempat kedudukan konsumen. Jika konsumen memilih upaya penyelesaian.

memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi/dipakainya dan sebaliknya bahwa produk itu tidak akan mengganggu keselamatan jiwa dan harta bendanya.

Asas Kepastian Hukum

Sebuah pemberian kepastian hukum bagi produsen maupun konsumen dalam mematuhi dan menjalankan peraturan hukum dengan apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Hal ini dilakukan tanpa membebankan tanggung jawab kepada salah satu pihak, serta negara menjamin kepastian hukum.

Penjelasan UU Perlindungan Konsumen

Sebagaimana yang sudah dijelaskan bahwa perlindungan konsumen diperuntukan untuk pemberian kepastian, keamanan serta keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen. Tujuan dibuatnya perlindungan konsumen dapat dijelaskan dalam dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.

Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa.

Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.

Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

Ben

23des

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Apakah Konsumen Bisa Menggugat Pelaku Usaha? Begini Penjelasannya
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit