Cianjur, Jabar-eskoncer.com- Sekitar 40 peserta yang terdiri dari perwakilan kelompok tani, petani, PPI, PPTS (dulu kios), PUD (dulu distributor), BPP/PPL/KORLUH, serta unsur Koramil menghadiri kegiatan sosialisasi Perlindungan Konsumen yang digelar Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Cianjur di Kecamatan Naringul, Kabupaten Cianjur, terkait HET pupuk bersubsidi, Selasa (28/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, pihak BPSK menyampaikan berbagai informasi penting mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, termasuk di sektor pertanian. Materi juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepentingan petani sebagai pelaku usaha dan masyarakat sebagai konsumen agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Perwakilan BPSK Cianjur R.Adang Herry Pratidy menjelaskan, lembaga BPSK memiliki peran penting dalam menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengajukan pengaduan melalui BPSK tanpa dipungut biaya.
“Kami ingin masyarakat, termasuk para petani, memahami bahwa mereka juga memiliki hak perlindungan konsumen. Begitu pula dengan pelaku usaha, agar menjalankan kewajibannya secara adil dan transparan,” ujar salah satu narasumber dari BPSK Cianjur.
Selain menjelaskan tentang hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, BPSK juga memaparkan tugas pokok dan fungsi lembaganya, antara lain menyelesaikan sengketa, memberikan konsultasi, serta melakukan sosialisasi perlindungan konsumen di berbagai wilayah Kabupaten Cianjur.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya di sektor pertanian, mengenai pentingnya memahami aturan perlindungan konsumen dan menciptakan hubungan yang sehat antara produsen dan konsumen.
Ben







