Dalam penyelesaian sengketa konsumen sidang di BPSK Kabupaten Cianjur, jalan printis kemerdekaan, komplek pasar induk lantai 2, Desa Sirnagalih , kecamatan Cilaku,Kabupaten Cianjur,jawa barat pada selasa 10/10/2023, yaitu penyelesaian antara konsumen dan pemilik usaha bilyard, saat di konfirmasi rabu 11/10/2023 R.Adang Herry Pratidy,SH anggota BPSK kabupaten Cianjur di ruangan kerja nya.
Tentang sengketa konsumen tersebut sesuai dengan Undang-Undang tentang perlindungan konsumen pasal 1,di mana Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen
R.Adang Harry Pratidy,SH. Sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menjelaskan” ya kemarin sidang antara pelaku
kasusnya antara konsumen dengan pelaku usaha di bidang jasa
Salah satunya ya itu dari kesepakatan kemarin tuh jadi ada titik temunya, dari awal kedua belah pihak sepakat mengambil Jalan Penyelesaian itu melalui arbitrase dan mediasi”ucapnya
Kita sesuai dengan aturan yang berlaku kita tempuh arbitrase dari mulai pembacaan gugatan pemeriksaan
“Ia mengungkapkan ya “jadi finishing nya kemarin sudah ya Oke.
jadi dengan Apa betul saya dan juga itu jika kalau ini kan ya juga ya tahu di pabrik tahu saya dari kemarin sudah putusannya jadi apa sih yang akan disampaikan pesannya gini aja
Mereka menyampaikan pesannya ke masyarakat jadi apapun masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha tidak melihat nilainya tapi mereka punya hak untuk melaporkan ke BPSK dan berkewajiban melayani.
Sesuai dengan aturan undang-undang 8 tahun 1999 dan juga sesuai dengan peraturan menteri perdagangan kebanyakannya kita ngambil di undang-undang No 8 tentang perlindungan konsumen lebih jelasnya pasal 4 hak dan kewajiban juga ada di situ.
hak dan kewajiban pelaku usaha Jadi buat yang kemarin ini kabulkan sebagian tuntutan dari para penggugat yang sesuai nominal yang timbul Rp100.000 karena dia merasa sudah bersepakat antara konsumen dan pelaku usaha
Saat eskoncer.com menayakan mengenai tentang perbankan tentang klausula baku “itu klausula baku. Kalau masalah klausula baku yang dibuat sepihak itu ada pengalihan tanggung jawab juga dilihat tidak jelas itu juga bisa diproses secara hukum pidana juga karena undang-undang BPSK itu ada juga pelaku usaha yang melanggar tentang klausula baku Itu bisa diproses
Jadi konsumen bisa tahu hak-haknya dan kewajiban Juga bermartabat konsumen contohnya tapi kalau di Indonesia Konsumen itu raja dan kalau di India Konsumen itu di Sebutkan Dewa”pungkasnya
Ben/Zun /AA