
Cianjur,eskoncer.com — Jumlah kasus yang ditangani Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terus meningkat. Sepanjang,ini tercatat kasus sengketa konsumen dan pelaku usaha.
‘’Kasus yang ditangani BPSK cukup banyak,’’ ujar Ketua BPSK Kabupaten Cianjur Judi Adi Nugroho,SE ini menunjukkan adanya kepercayaan terhadap lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) saat di temui di ruang kerjanya lantai 2 Jalan Pasar induk Jebrod, Desa Sinargalih, Kecamatan Cilaku,Kabupaten Cianjur, Jawa Barat Rabu (20/9/2023).
Menurut Judi Adi Nugroho.SE. “ini sebenarnya BPSK hanya menargetkan menangani sebanyak kasus. Namun, jumlah ini sudah terlampaui karena banyaknya warga yang mengadukan permasalahannya ke BPSK”.
Masih Judi Adinugroho ,SE menjelaskan, kebanyakan pengaduannya tentang konsumen rata-rata mengenai Lising”ucapnya .
Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jelas bahwa hak konsumen itu dilindungi UU tersebut, kemudian disitulah hak-hak konsumen harus di berikan, konsumen harus extra berhati-hati sebelum membeli,merupakan hak-hak konsumen begitupun kalau kita juga konsumen. kalau misalnya produk jasa kita harus teliti jangan sampai dalam kontrak kita mentang-mentang kita butuh mau pinjaman uang dan kendaraan,kita teliti dalam surat perjanjian MoU, jangan main tanda tangan tanpa membaca dulu”
” nah itu kita harus teliti Kemudian untuk pelaku usaha juga di situ kan ada klausula baku Jadi jangan sampai merugikan konsumen dalam perjanjian”.
“Ia berharap masyarakat Indonesia khususnya masyarakat yang ada di Kabupaten Cianjur bisa cerdas untuk suatu produk barang dan jasa Jadi kita itu Bisa belanja, belanja harus sesuai dengan kebutuhan jangan sesuai dengan keinginan apa saja kalau misalnya kita itu sesuai dengan kebutuhan”katanya
“Sehingga diskon konsumen itu ya” disitu perlunya konsumen cerdas kemudian juga harus dilihat kalau misalnya barang itu kan ada tanggal kadaluarsanya itu juga harus dicek”pungkasnya.
Zun/Ben