Subang, eSKonCer.com, Program Gubernur Jawa Barat H.Dedi Mulyadi mengirim anak yang dianggap nakal ke barak Militer,program yang diberi nama Pendidikan Karakter,Disiplin,dan Bela negara kekhususan itu bekerja sama dengan TNI angkatan Darat yang telah dilaksanakan sejak hari Kamis,1 Mei 2025.
Ketua Forum Komunikasi Diniyah dan Takmiliyah(FKDT) kabupaten Subang H.Agus Rahayu S.Pd.l. sangat mengapresiasi program Gubernur Jabar tersebut,saat ditemui awak media di Kantor Sekretariat FKDT kabupaten Subang.
Jum’at (23/05/25).
Ketua FKDT H.Agus Rahayu S.Pd.i. mengatakan”dalam rangka pembinaan dan pendidikan karakter ya boleh boleh saja yang mungkin nantinya akan menjadi suatu pembekalan di suatu saat nantinya,tapi permasalahan kenakalan remaja,tawuran,yang akhir akhir ini ramai di perbincangkan harus menjadi perhatian semua pihak,terlebih bagaimana solusi pencegahanya terhadap kenakalan remaja harus dibuatkan regulasi pendekatan secara pendidikan moral”ungkapnya.
Seperti diketahui pendidikan budi pekerti atau pendidikan agama disekolah yang formal hanya 3/4 jam pelajaran dalam seminggu ini sungguh tidak efektif hasilnya,terlebih adanya perda dan perbup untuk anak wajib belajar agama selepas sekolah tidak diterapkan atau Implementasinya tidak ada padahal jika itu dijalankan saya yakin kenakalan remaja atau tawuran bisa dicegah atau diminimalisir tingkat kenakalan remaja,bahkan tertuang didalam PP nomor 55 tahun 2007 MDTA sebagai Pemenuhan pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Sekolah Formal”ujarnya.
Bahwa di dalam perda Nomor 2 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di kabupaten Subang wajib belajar MDTA dimana dibagian ke-5 Pasal 30 dan 31 disebutkan bahwa Pendidikan Keagamaan NonFormal untuk memenuhi kebutuhan Pendidikan Agama Islam dan mengembangkan kehidupanya sebagai warga Muslim yang beriman,bertakwa,dan beramal sholeh serta berakhlaqul karimah dalam mencapai tujuan Nasional”imbuh H.Agus.
Bahkan di pasal 31 ayat 3 dinyatakan wajib belajar Madrasah Diniyah Awaliyah sebagai persyaratan ke jenjang pendidikan selanjutnya”paparnya.
Perbup Subang Nomor 14 tahun 2014 tentang kewajiban belajar Diniyah Takmiliyah dimana pada pasal 8 ayat 2 menegaskan bahwa ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah adalah salah satu syarat dalam penerimaan peserta didik baru masuk SMP/Mts atau sederajat”ungkap H.Agus.
Namun semuanya ini tidak dapat berjalan dikabupaten Subang,seandainya bisa berjalan dimana anak sejak dini dari anak masuk SD,SMP dan SMA wajib mengikuti atau belajar agama,minimal anak Sekolah Dasar wajib masuk Diniyah,mungkin ini sebagai solusinya dan jawabannya agar bisa menekan dan meminimalisir angka kenakalan remaja setelah pulang sekolah anak diwajibkan untuk masuk Diniyah untuk menimba ilmu keagamaan dan Akhlaqul Karimahnya”pungkasnya.
(AEP.S)