Minggu, 09 November 2025
IMG-20250522-WA0024

Trihamas Finace diduga Telah Merugikan Konsumennya, Komisioner BPSK Kab.Cianjur Angkat Bicara.

23des

Cianjur-eskoncer.com- Berawal konsumen Trihamas finace Dede Harianto Warga Desa Sukajadi,Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur. yang merasa di rugikan oleh pihak Trihamas finance yang mengambil unit truck kunter tahun 2011.

Dan konsumen Dede merasa di permainkan oleh pihak Trihamas finance, dari unit di ambil di jalan, Secara hukum, leasing tidak diperbolehkan untuk menarik paksa kendaraan di jalan. Penarikan paksa kendaraan oleh debt collector di jalan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai pasal pidana. 

Penjelasan Lebih Lanjut:

Tindakan Perampasan:

Penarikan kendaraan secara paksa di jalan dianggap perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan. 

Terkait hal itu pun Dedi Rahul Paris, SH.,M.kn., Komisioner BPSK Kabupaten Cianjur mengatakan, Kamis (22/Mei/2025).

“Persidangan tadi tentang masalah konsumen Dede artinya yang dirugikan oleh pihak yang di mana dia pinjam dana buat membeli 1 unit truck kunter senilai 110 Juta sudah 18 kali cicilan, untuk cicilan yang ke-19 terjadi kemacetan di ambil paksa di jalan oleh pihak trihamas itu sudah satu pelanggaran!. artinya tidak patuh kepada aturan undang-undang perlindungan konsumen No 8 tahun 1999 tentang hak konsumen,”tuturnya.

Tapi kali ini nyatanya sudah di ambil unit milik Dede dan unitnya dijual ke seseorang yang berdomisil di kabupaten Kuningan Jawa-Barat ini jelas Dede dirugikan, juga adanya secara perdata nya aturannya cicilannya gimana karena di sana yang menjual itu atas nama kuasa seolah-olah ini kerjasama kuasa dengan trihamas sehingga unit bisa begitu dikeluarkan oleh trihamas tidak kepada yang bersangkutan nya,”ucapnya.

BPSK merekomendasikan kepada korban yaitu konsumen ada hak-hak konsumen yang dirugikan di sana yang mana secara perdata nya cicilan pinjam 110 juta sudah masuk 18 bulan artinya itu kan tinggal sedikit lagi sudah 96 sekian sudah masuk cuman pinjam 110 juta. Anggaplah ada bunganya kan gitu loh, tetapi kan di sini seharusnya perusahaan pembiayaan itu kan aturan main. artinya kalau memang konsumen susah ditemui tidak ada itikad baik artinya baru dengan cara-cara penarikan unit yang dilakukan, tetapikan konsumen koperatif mengakui dia ada kemacetan 3 bulan, terus membawa uang 14.500.000 artinya ditolak oleh koordinator kolektor yaitu Hasan Sadiki,”imbuhnya.

Trihamas artinya banyak kesalahan di sana artinya untuk pidananya menguatkan tindaknya untuk dilaksanakan oleh pihak kepolisian yang mana di sana sudah jelas-jelas Ilha.M sudah ditahan, kita minta ke trihamas bertanggung jawab untuk mengembalikan unitnya kepada konsumen Dede kan ada dia sendiri kan ibaratnya unit tersebut nanti aturan mainnya gimana!, sesuai peraturan peraturan antara debitur dengan kreditur,”tutupnya.

 

Ben/zun

23des

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trihamas Finace diduga Telah Merugikan Konsumennya, Komisioner BPSK Kab.Cianjur Angkat Bicara.
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit