Cimahi, eSKonCer.com, Viral di media sosial, video berdurasi sekitar 90 detik tentang seorang pria yang murka di RSUD Cibabat karena istrinya meninggal dunia diduga akibat keterlambatan penanganan medis. Dalam video tersebut, sang suami yang diketahui bernama Nandang Rusmana (34) menyebut bahwa istrinya adalah peserta BPJS dan menuding adanya perbedaan perlakuan dibandingkan pasien umum. Ia juga mengaku telah beberapa kali meminta tindakan medis lebih cepat namun merasa tidak digubris.
Diketahui istrinya bernama Ulfa Yulia Lestari, warga Desa Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat, adalah pasien yang masuk ke RSUD Cibabat 27 Juni 2029. Selama 2 hari sempat dirawat di RSUD Cibabat dan mengalami kondisi perburukan dan akhirnya meninggal dunia pada 29 Juni 2025.
Pada Rabu, 2/7/2025, Wali Kota Cimahi Ngatiyana mendatangi RSUD Cibabat dengan wajah “serius”. Ia langsung memimpin apel sekaligus menginspeksi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat. “Saya menekankan kepada seluruh organik struktur RSUD Cibabat agar menyikapi dan melaksanakan tugas dengan tulus dan ikhlas, dengan pengabdian yang tulus dan ikhlas, untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” kata Ngatiyana.
Dirinya meminta semua pegawai termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memedomani Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). “Bagaimana kita sebagai ASN harus mengabdikan diri, lebih mementingkan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan. Itu yang perlu digarisbawahi, sehingga tenaga medis dan para dokter juga akan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” pungkas Ngatiyana.
Pemkot Cimahi akan mengevaluasi secara keseluruhan di tubuh RSUD Cibabat demi pelayanan kepada masyarakat bisa terlaksan dengan baik. “Artinya, manajemennya harus dievaluasi, struktur organisasi, dan operasional rumah sakit. Semuanya perlu penyegaran agar tidak terjadi kejenuhan dalam melaksanakan tugas,” papar Ngatiyana.
Inilah isi teks Panca Prasetya KORPRI yang diingatkan Walikota Cimahi Letkol Purn. Ngatiyana untuk keluarga besar pimpinan dan karyawan RSUD Cibabat.
“Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji: 1) Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 2) Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara,serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara; 3) Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan; 4) Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia; dan 5) Menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme”.
***/Desmanjon







