Cianjur, Jabar -eskoncer.com- Agenda sidang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Akhlakul Karimah pada Kamis (13/11/2025) yang sedianya berlangsung dalam tiga sesi berturut-turut, sidang di BPSK Kabupaten Cianjur harus mengalami penundaan. Ketiga perkara yang dijadwalkan pada hari yang sama tersebut tidak dapat dilanjutkan sesuai rencana karena berbagai kendala dari pihak termohon maupun perwakilannya.
Penundaan ini menjadikan hari Senin, 17 November 2025, sebagai momentum penting bagi seluruh pihak terkait, mengingat tiga perkara berbeda akan digelar secara berurutan di hari yang sama dengan waktu yang telah ditetapkan oleh Majelis.
Sesi Pertama: Pihak Termohon Dirut LKM Akhlakul Karimah Toharudin Tidak Hadir karena Panggilan dari Provinsi.
Sidang pertama yang merupakan sidang perdana mempertemukan Bu Eneng sebagai pihak Pemohon melawan LKM Akhlaqul Karimah sebagai Termohon. Berdasarkan jadwal awal, sidang ini dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB. Namun, hingga waktu yang ditentukan, pihak Termohon tidak hadir di ruang sidang.
Dari keterangan yang diterima Majelis, ketidakhadiran Termohon disebabkan oleh adanya panggilan resmi dari pihak Provinsi yang harus segera dihadiri pada hari yang sama. Setelah mempertimbangkan alasan tersebut, Majelis memutuskan untuk menunda dan menjadwalkan ulang sidang ke hari Senin, 17 November 2025, pukul 10.00 WIB.
Penundaan ini dilakukan agar seluruh pihak dapat hadir secara langsung dan memberikan keterangan secara lengkap di hadapan Majelis, demi menjamin asas keadilan dan kesetaraan dalam proses penyelesaian sengketa.
Sesi Kedua: Perwakilan Hadir Tanpa Wewenang Keputusan
Sidang kedua yang merupakan sidang lanjutan ke-2 mempertemukan Bu Ai sebagai Pemohon melawan LKM Akhlaqul Warimah. Berbeda dengan perkara pertama, pihak Termohon hadir di ruang sidang dan diwakili oleh Direktur Operasional lembaga tersebut.
Namun, jalannya persidangan mengalami hambatan karena perwakilan yang hadir tidak diberikan otoritas penuh untuk mengambil keputusan terkait hasil musyawarah ataupun mediasi yang tengah dilakukan. Akibatnya, sidang tidak dapat dilanjutkan pada tahap substansi.
Majelis kemudian memutuskan untuk menunda sidang dan akan melanjutkannya kembali pada Senin, 17 November 2025, pukul 11.00 WIB, dengan catatan bahwa pada sidang berikutnya, pihak Termohon wajib menghadirkan perwakilan yang memiliki kewenangan penuh agar proses dapat berjalan efektif dan efisien.
Sesi Ketiga: Penundaan Demi Efektivitas Sidang
Sesi terakhir mempertemukan Bu Yuyu sebagai Pemohon melawan LKM Akhlaqul Karimah. Sama halnya dengan dua sidang sebelumnya, perkara ini juga ikut ditunda oleh Majelis.
Penundaan dilakukan untuk menjaga keteraturan jadwal dan efektivitas pelaksanaan persidangan, mengingat dua perkara sebelumnya telah dijadwalkan ulang. Sidang ketiga tersebut akan dilanjutkan pada hari Senin, 17 November 2025, pukul 13.00 WIB.
Majelis Harapkan Kehadiran Lengkap pada Sidang Lanjutan
Dengan adanya penjadwalan ulang ini, Majelis berharap seluruh pihak, baik Pemohon maupun Termohon, dapat hadir tepat waktu dan membawa seluruh dokumen serta perwakilan resmi yang memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan.
Penundaan tiga sidang sekaligus ini juga menjadi pengingat pentingnya koordinasi antar pihak dalam proses penyelesaian sengketa di lingkungan LKM, agar setiap agenda dapat berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan putusan yang adil bagi kedua belah pihak.
Hari Senin, 17 November 2025, pun kini menjadi hari yang krusial dalam kelanjutan proses hukum ketiga perkara tersebut. Publik dan para pihak yang berkepentingan diharapkan dapat menantikan hasil sidang lanjutan ini dengan penuh perhatian.
Ben







