
Purwakarta,eskoncer.comAcara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif panwaslu diblaksanakan di Aula Desa Tegal Datar, kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta,Jawa Barat pada Kamis 05/10/2023, hadir Kapolsek Maniis yang di wakilkan Aiptu Dance, Ketua Panwaslu kecamatan Maniis Deni Yusuf,SH.,MP.d. KPU kabupaten Purwakarta Ahmad Ihsan Faturohman, Camat Maniis R.Dian Hamdani H.K.S.Sos.MAP. Oyang ST Binos, D.Fil Anggota Bawaslu kabupaten Purwakarta, dan Karang Taruna, Tokoh Masyarakat.
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Pengawas Kelurahan/Desa dalam Pemilu. saburaijua. bawaslu Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.
Saat di konfirmasi eskoncer.com ketua Panwaslu kecamatan Maniis Deni Yusuf, SH.,MP.d sebagai Ketua Panwas Kecamatan Maniis menjelaskan “dilaksanakan acara sosialisasi partisipatif sosialisasi ini setiap minggu atau setiap bulan kita beda-beda”.
“Hari ini tahapan pengawasan kampanye terhadap potensi pelanggaran pada tahapan kampanye yang mana tahapan kampanye itu kan sebetulnya dimulainya itu nanti “ya telah ditetapkannya yang namanya DCT daftar calon tetap baik itu legislatif dan juga Pilpres hari ini.
“para peserta yang sudah mulai tebar pesona masyarakat kita mau memberikan pemahaman ke teman-teman yang ada,yang kita undang hari ini ada perwakilan dari karang taruna atau juga dari unsur masyarakat dan juga rekan-rekan pemuda dari unsur Pramuka mereka juga tahu yang sebenarnya Pemilu itu seperti apa dan potensi pelanggaran ini juga seperti apa Nah” jadi mereka itu diharapkan jadi agen perubahan.
“Kami panwascam agar bisa menyampaikan apa-apa yang diprogramkan dari mulai program Panwas sesuai dengan perbawaslu agar masyarakat lebih Melek lagi informasi aturan tentunya tidak sama”ucapnya
Untuk pelanggaran sendiri “ya belum paling pelanggarannya hanya pelanggaran yang melanggar Perda saja sih”imbuh nya
di antaranya pemasangan juga yang melanggar di pasang di pohon itu kan melanggar Perda tentunya gerakannya tata ruang yang ada, tanpa mengindahkan kaidah-kaidah” dan norma-norma yang telah ditetapkan oleh pemerintah juga.
“Ia berharap kita setelah adanya sosialisasi partisipatif ini ingin masyarakat baik peserta menaati setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Bawaslu kan “sudah diatur untuk kampanye Seperti apa Mekanisme seperti apa dari tanggal berapa sampai tanggal berapa aturan-aturannya sudah jelas sudah Diberitahukan kepada partai dan juga harus dilaksanakan oleh masyarakat”pungkasnya
Ben/Zun