Minggu, 22 Juni 2025
IMG-20250427-WA0029

Sikat Habis Peredaran Miras Tanpa Ijin di Wilkum Polsek Jalan Cagak, Polisi Sita Puluhan Botol Miras

23des

Subang, eskoncer.com, Peredaran minuman beralkohol tanpa izin saat ini menjadi fokus dari Polsek Jalan Cagak Polres Subang. Dimana Kapolsek Jalan Cagak yang baru menjabat mengintruksikan jajaran Polsek Jalan Cagak agar melakukan operasi penyakit masyarakat dengan sasaran minuman keras beralkohol tanpa izin.

Hal itu dilakukan dalam rangka pemeliharaan situasi kamtibmas di seluruh wilayah hukum Polsek Jalan Cagak meliputi kecamatan jalan cagak, kecamatan Ciater dan kecamatan Kasomalang.

Seperti halnya yang dilakukan Polsek Jalan cagak yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Dede Suherman,AMd pada saat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), melaksanakan patroli dan operasi miras ke setiap kios-kios yang diduga menjual miras tanpa ijin menjadi sasaran yaitu Jalan Cagak sampai Ciater.Sabtu (26/04/25) malam.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu,SH.,SIK.,MH., melalui Kapolsek Jalan Cagak Kompol Dede Suherman,AMd menjelaskan razia ini dalam rangka mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif diwilayah hukum Polsek jalan cagak Kami laksanakan patroli pada tempat yang dijadikan tempat transaksi peredaran minuman keras tanpa izin, dimana kami menemukan warung yang kedapatan menjual minuman keras beralkohol tanpa izin didalam nya,”ungkap Kapolsek Jalan Cagak.

Dari hasil operasi itu, lanjut Kapolsek, menyita barang bukti berupa minuman keras dengan total sebanyak 50 botol berbagai merk dari hasil razia tersebut. Selain itu, imbuhnya, anggotanya melakuan pendataan pemilik warung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami menghimbau kepada penjual tanpa ijin segera hentikan kalau membandel kami tindak tegas.ujar Kapolsek.

Benny

23des

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sikat Habis Peredaran Miras Tanpa Ijin di Wilkum Polsek Jalan Cagak, Polisi Sita Puluhan Botol Miras
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit