Oleh : Entang Sastraatmadja
eskoncer.Com –Pemerintah Indonesia baru-baru ini menurunkan harga pupuk sebesar 20% sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan meningkatkan produktivitas pertanian nasional. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa penurunan harga pupuk ini merupakan hasil dari efisiensi anggaran dan efektivitas pengelolaan anggaran, bukan dari penambahan anggaran APBN.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan produksi pertanian, menurunkan biaya produksi, dan meningkatkan kesejahteraan petani. Selain itu, Pemerintah juga telah mencabut 2.039 izin kios pengecer yang kedapatan menaikkan harga dan menyerahkan 5 perusahaan pupuk palsu ke penegak hukum. Stok pupuk nasional saat ini mencapai 9,55 juta ton, cukup untuk mengatasi kelangkaan di separuh wilayah Indonesia.
Betul, untuk pertama kalinya dalam sejarah program pupuk bersubsidi, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20%, berlaku mulai 22 Oktober 2025. Langkah bersejarah ini bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.
Secara regulasi, penurunan harga ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/KPTS./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Lebih rincinya, penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp 2.250 per kilogram menjadi Rp 1.800 per kilogram, NPK dari Rp 2.300 per kilogram menjadi Rp 1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp 3.300 per kilogram menjadi Rp 2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp 1.700 per kilogram menjadi Rp 1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp 800 per kilogram menjadi Rp 640 per kilogram. Kebijakan ini langsung dirasakan oleh lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri dari petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.
Setelah pemerintah menurunkan harga pupuk bersubsidi, beberapa isu yang mungkin muncul di lapangan antara lain :
Pertama, distribusi pupuk yang tidak merata. Meskipun harga pupuk telah turun, namun jika distribusi pupuk tidak berjalan lancar, maka petani mungkin masih kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga yang lebih rendah.
Kedua, penimbunan dan penyelundupan pupuk. Beberapa pihak mungkin mencoba memanfaatkan situasi dengan menimbun pupuk untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi atau melakukan penyelundupan ke daerah lain untuk mendapatkan keuntungan.
Ketiga, pedagang yang tidak mematuhi harga. Beberapa pedagang mungkin tidak mematuhi harga yang telah ditetapkan pemerintah dan tetap menjual pupuk dengan harga yang lebih tinggi, sehingga petani tidak mendapatkan manfaat dari penurunan harga.
Keempat, keterlambatan pengiriman pupuk. Keterlambatan pengiriman pupuk ke daerah-daerah tertentu dapat menyebabkan petani kesulitan mendapatkan pupuk pada saat yang tepat.
Untuk mengatasi isu-isu tersebut, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, serta memastikan bahwa distribusi pupuk berjalan lancar dan merata.
Untuk itu, agar penurunan harga pupuk 20% sesuai dengan yang diinginkan, pemerintah perlu memastikan beberapa hal, antara lain :
– Distribusi pupuk yang efektif. Pemerintah perlu memastikan bahwa pupuk tersedia di pasar dan dapat diakses oleh petani dengan mudah.
– Pengawasan harga. Pemerintah perlu melakukan pengawasan harga untuk memastikan bahwa harga pupuk tidak naik kembali dan petani dapat membeli pupuk dengan harga yang lebih rendah.
– Ketersediaan pupuk. Pemerintah perlu memastikan bahwa ketersediaan pupuk mencukupi kebutuhan petani dan tidak terjadi kelangkaan.
– Dukungan kepada petani. Pemerintah perlu memberikan dukungan kepada petani dalam bentuk pelatihan dan penyuluhan tentang penggunaan pupuk yang efektif dan efisien.
– Pemantauan dan evaluasi. Pemerintah perlu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap dampak penurunan harga pupuk terhadap produksi pertanian dan kesejahteraan petani.
Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa penurunan harga pupuk 20% dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi petani dan meningkatkan produktivitas pertanian nasional. Ke arah sanalah sebaiknya kita menuju.
Penulis, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat







