Rabu, 02 Juli 2025
IMG-20240112-WA0040

Polsek Kota Kayuagung Polres OKI, Berhasil Meringkus Pembobol Rumah di Arisan Buntal

23des

OKI, SUMSEL,- eSKonCer.com,- Pencuri Handphone dan sejumlah uang di Desa Arisan Buntal, Kecamatan Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil ditangkap jajaran Polsek kota Kayuagung Polres OKI.

Dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan, didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi, melalui Kapolsek kota Kayuagung, AKP Sudiarto, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu dini hari, 27 Desember 2023.

Di mana korban, AM (21), warga desa Arisan Buntal, Kecamatan kota Kayuagung, baru menyadari jika Handphone merk Realmi C53 miliknya sudah tidak ada lagi di samping tempat tidurnya ketika hendak mengambil wudhu salat subuh sekitar pukul 04.30 WIB.

Usai salat subuh, kemudian korban pun mengecek tas sandang warna hitam miliknya yang ada diatas kasur berisikan uang tunai sebesar Rp5,8 juta. Tas tersebut juga sudah tidak ada.

Selanjutnya AM kembali mengecek tas miliknya yang satu lagi yang digantungkannya di dekat jendela berwarna hijau berisikan satu unit Handphone merk Oppo A15 S berwarna biru, tas tersebut juga tidak ada.

“Korban lalu memberi tahu ibunya dan kembali mencari semua barang-barang yang hilang tersebut di dalam rumahnya, tetapi tidak ditemukan,” jelasnya.

Jendela samping rumah korban pun ternyata sudah terbuka diduga dibuka pelaku dan tidak ditutup lagi saat keluar usai beraksi. Atas musibah kejadian yang dialami, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Usai kejadian itu, AM melaporkannya ke Polsek kota Kayuagung untuk ditindaklanjuti.

Lalu pada 10 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mendapatkan informasi jika pelaku berinisial IC (37), seorang petani, warga Desa Arisan Buntal Kecamatan kota Kayuagung, sedang berada di rumah saksi hendak menebus Handphone hasil curiannya yang digadaikan kepada saksi.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek kota Kayuagung langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Aipda Andryansah, bersama tim personel lainnya segera  mengambil tindakan untuk meluncur ke TKP.

Akan tetapi ketika tim tiba di rumah saksi, ternyata pelaku sudah tidak ada di tempat, namun Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku ke rumahnya.

Pada saat itu pelaku sedang ada sambil berdiri depan rumahnya, seketika itu juga polisi langsung mengamankan pelaku. Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

Pelaku berikut barang bukti berupa satu unit hand phone real mi C53 warna emas juara dan satu unit handphone oppo A15S warna biru misteri langsung digelandang ke mapolsek kota Kayuagung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

Akibat kelakuannya tersebut Pelaku, IC akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan enam tahun penjara. 

( Moh. Sangkut )

23des

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polsek Kota Kayuagung Polres OKI, Berhasil Meringkus Pembobol Rumah di Arisan Buntal
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit