Subang.eSKoncer.com
Ditemui diruangkerjanya Denny Bahtiar S.Kep.Kp.MM Pjs Kepala Desa Kalijati Barat, Kecamatan Kalijati,Kabupaten Subang,Jawa Barat. Senin13 /11/2023. menuturkan dalam memperlancar jalannya roda Pemerintahan di Desa Kalijati Barat Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang.
Mengingat tugas dan peranannya harus menjalankan tugas sesuai dengan peraturan Pemerintah SK Bupati Subang terhitung 1 September 2023 sampai 1 Pebruari 2024 karena Pjs Kepala Desa merupakan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang bertugas di Pemerintahan
” Saya yakin bisa menggantikan Mantan Kades sampai selesai Pjs Kepala Desa dan Pemilihan Antar Waktu ( PAW ) DIlaksanakan”.
Namun meskipun menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Kalijati Barat tetap perananya dalam menjalankan tugas dan fungsinya
diharapkan Maksimal terlebih untuk pelayanan terhadap Publik dan permasalahan yg ada di Desa Kalijati Barat
Kewenangan Pjs Kepala Desa dibidang penyelengaraan Pemerintah Desa.
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pembinaan Kemasyarakatan Desa berdasarkan prakarsa Masyarakat,hak Asal usul dan Adat Istiadat Desa
Penyusunan Pergantian Antar Waktu ( PAW ) di Desa Kalijati Barat sudah berjalan yg difokuskan dalam Pemerintahan Desa
1.Secara internal memperbaiki kinerja perangkat Desa tugas dan fungsinya supaya sesuai dengan Jabatannya masing – masing pegawai Desa
2.Konsolidasi dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa ( LKD ) dimana bisa mendukung dan menyupot program – program Desa ini sudah dilakukan dengan melibatkan unsur Karang Taruna , BPD, LPM ,Kader PKK dll .Pungkasnya.
( Ade Setiawan )