Subang, eSKonCer.com- acara penyebarluasa peraturan daerah yang dilaksanakan di GOR kecamatan Sagalaherang Subang oleh wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Dr. Hj. Ineu Purwadewi S.,S.,Sos.,MM. Minggu 29-10-2023.
Hadir dalam acara kades Sagalaherang Kidul, ketua PAC partai PDI P Sagalaherang, para undangan dan kader PDI P.
Acara berjalan lancar, dalam penyampaian penyebarluasan peraturan daerah tentang tenaga kerja luar negeri, dengan penyebarluasan peraturan daerah ini dapat kiranya memberikan kekuatan hukum dan perlindungan tenaga kerja luar negeri atau TKI, yang mana peran tenaga kerja TKI tersebut dalam hukum perlindungan harus benar benar diterapkan.
Tanggung jawab pemerintah daerah provinsi harus diterapkan dalam memberi perlindungan bagi tenaga kerja migran Indonesia ke luar negeri.
Menurut Dr. Hj. Ineu yang merupakan wakil ketua DPRD Provinsi menegaskan kewajiban perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dengan benar sehingga secara penuh dapat melindungi para migran Indonesia yang bekerja ke luar negeri, tegas Ibu Ineu.
Jangan sampai para migran Indonesia mendapat pelecehan dalam bentuk apapun, dengan penerapan penyebarluasan peraturan daerah yang dilaksanakan hari ini dapat menjadikan suatu kekuatan hukum dalam melindungi tenaga kerja migran Indonesia.
Perlindungan sebelum bekerja agar dapat diberi arahan terkait umur, diperlukan adanya pelatihan bagi calon tenaga kerja migran.
Perlindungan selama bekerja selalu melaporkan ke pihak pemerintah pusat, perlindungan setelah bekerja dengan membuat perjanjian kerja minimal 3 tahun.
Memberikan perlindungan kepad pihak pekerja migran dengan baik.
Akhir penyampaian dari Ibu Dr. Hj. Ineu Purwadewi, S.,S.,Sos.,MM. Semoga dengan adanya penyebarluasan peraturan daerah untuk tenaga kerja migran Indonesia dapat sepenuhnya perlindungan untuk tenaga kerja migran Indonesia, dan keluarga, dalam mejalani kerjanya selama diluar negeri. Harapan dengan adanya penyebarluasan peraturan daerah tersebut setidaknya nantinya para calon pekerja migran Indonesia memiliki bekal didikan dan arahan untuk melaksanakan kerja di luar negeri.
Dengan perlindungan hukum yang kuat bagi para calon tenaga kerja migran Indonesia kedepan dapat sepenuhnya dirasakan perlindungan hukum sepenuhnya. ( H. Kumar )