IMG-20250723-WA0019

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Dan Pengurus BUMdes Dalam Peningkatan PaDes, Yang Terdiri Dari 9 Kecamatan.

23des

Cianjur-eskoncer.com- Bimtek Peningkatan kapasitas Pemerintah Desa dan pengurus BUMdes dalam peningkatan PaDes yang di laksanakan di aula Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Rabu (23/Juni/2025).

BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa. Ini adalah lembaga usaha yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah desa bersama masyarakat desa, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan potensi desa dan pengembangan usaha. 

Penjelasan lebih lanjut:

Dimiliki dan Dikelola Desa:

BUMDes adalah badan usaha yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan modal yang dipisahkan dari kekayaan desa. 

Tujuan Utama:

BUMDes bertujuan untuk mengembangkan potensi desa, meningkatkan perekonomian desa, dan menyediakan layanan bagi masyarakat desa. 

Kegiatan Usaha:

BUMDes dapat menjalankan berbagai jenis usaha, seperti usaha jasa, perdagangan hasil pertanian, pengelolaan potensi wisata desa, dan lain-lain, sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. 

Manfaat:

BUMDes memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat desa, seperti peningkatan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan pelayanan publik. 

Dasar Hukum:

Pendirian BUMDes didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya. 

Pengelolaan:

BUMDes dikelola oleh pemerintah desa dan masyarakat desa, dengan melibatkan unsur-unsur seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat lainnya. 

Dendi krisyanto,S.TP,.M.Si., Kabid DPMD penataan desa Pemerintah dan Usaha mengatakan “dalam rangka meningkatkan pendapatan asli Desa terlebih sekarang menaikkan sudah mengelola dana tantangan yang kita ingin buka adalah.! bagaimana kemudian mereka bisa membuka wawasan untuk tidak hanya sibuk memasarkan produk, mereka itu di desa karena pada prinsipnya memiliki pertambangan ada beberapa produk yang mungkin seragam,”ucap Dendi.

Sehingga yang kemudian dipikirkan adalah akses pasar salah satu solusi agar pasar adalah sebagaimana mereka bekerja sama dengan pihak ketiga!,kata Dendi.

“Ia menjelaskan yang menjadi syarat pengurus bumdes itu adalah mereka yang punya kemampuan usaha tapi di luar BPD. Kenapa karena fungsinya adalah mereka nantikan jadi pengawas BUMdes ini itu kalau misalnya ketua RT dan ketua RW menjadi BUMdes diperbolehkan di dalam regulasi tidak ada larangan. kalau tidak bisa dipastikan boleh gitu ya,”tutur Dendi.

Yang penting tadi pertanyaan awak media ketua RT dan ketua RW dia mampu mengembangkan usaha BUMdes di perbolehkan.!,”tegasnya.

“Ia menjelaskan. Jumlah peserta tadi ada 330 orang dari 9 Kecamatan dan yang tersebar dari 94 desa, yang tersebar di 9 Kecamatan yaitu Kecamatan Cibeber, Cilaku,Cianjur, Gekbrong Warungkondang, haurwangi, Karangtengah, Ciranjang, dan Sukaluyu.

Dendi menjelaskan kita tetap tekannya sama pengeloa keuangan dengan baik sesuai regulasi kalau ada yang kebingungan untuk semua peserta yang hadir, kami selalu membuat membuka ruang konsultasi Jadi kapan pun mereka bisa berkonsultasi sehingga tidak terjadi kebingungan dalam hal ini supaya jelas “pungkasnya

 

Ben/Zun

23des

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Dan Pengurus BUMdes Dalam Peningkatan PaDes, Yang Terdiri Dari 9 Kecamatan.
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit