eskoncer-com. Pelaku berinisial AWK (24) diringkus pada Sabtu pagi pukul 09.30, WIB, di Pasuruan, Jember Jawa Timur,(13/01/2024).
Dalam keterangan persnya, di Jakarta Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal pelaku mengakui bahwa cuitan dalam akun tiktok, @calonistri 71600 adalah miliknya, dan Pelaku tidak terafiliasi demgan paslon lain, terkait motif dan lainya masih dalam pendalaman pemeriksaan Tim Gabungan Direktorat Siber Mabes Polri dan Subdit Siber Polda Jatim, kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Shandi Nugroho.
” Pelaku sudah ditangkap dengan inisial AWK, berusia 24 tahun di daerah Pasuruan, Jember. Jawa Timur, ujar Shandi Sabtu (13/01/2024).
Sebelumnya viral di media sosial lpelaku AWK melalui akun tiktoknya @calonistri 71600 melakuan pengalaman terhadap Capres nomor 01 Anies Baswedan. dan tertangkapnya AWK public pun memuji kinerja polri.
Ini cukup menjadi perhatian public, maka bijaklah dalam menggunakan medsos, apalagi stetmen untuk ancaman membunuh.
Jika kita lihat peran media sosial bagi kehidupan manusia di era perkembangan teknologi informasi saat ini memang tidak dapat dihindari. Media sosial dapat digunakan untuk hal-hal yang positif dan sebaliknya.
Beberapa pasal dalam UU ITE yang dapat menjerat seseorang apabila tidak bijak menggunakan media sosial adalah Pasal 27 ayat (1). Dalam pasal ini dijelaskan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, pelakunya dapat diancamkan dengan pidana penjara selama 6 tahun. Sementara Pasal 27 ayat (4) UU ITE berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman, juga dapat diancamkan dengan pidana penjara selama 6 tahun. Ancaman sanksi hukum bagi yang melanggar Pasal 27 ayat (1) dan ayat (4) diatas lebih jauh dijelaskan dalam Pasal 45 ayat (1) dan (4) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kemudian ada lagi Pasal 28 ayat (2). Dalam pasal ini disebutkan; setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA. Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
Ben