Selasa, 07 Oktober 2025
Dofoto_20251004_213912045

Para Buruh PT. Pouyouen Merasa Di Rugikan Oleh Koprasi Kopkita, Dan Meminta Perlindungan Advokasi Ke Yapeknas.

23des

Cianjur-eskoncer.com- Puluhan karyawan dari PT. Pou youen mengaku telah dirugikan oleh Koperasi Syariah Jasa Kita, mengadu ke Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional,Kabupaten Cianjur, Sabtu (4/10/025).

LN seorang karyawati mengungkapkan telah mengajukan pinjaman ke koperasi tersebut dan di ACC sebesar 30 juta rupiah, dengan estimasi dana diterima sebesar 25 juta, namun pada kenyataannya uang yang ia diterima hanya 11 juta dan sisanya belum diserahkan pihak koperasi tanpa alasan yang jelas.

“saya mengajukan pinjaman di ACC 30 juta rupiah, jumlah diterima 25 juta, namun yang dicairkan baru 11 juta, dan sampai saat ini belum ada kejelasan kapan mau dicairkan tidak ada kejelasan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, di bulan September ada potongan gaji sebanyak dua kali potongan, yang seharusnya sekali. Ketika mengajukan keberatan dan meminta penjelasan, pihak koperasi malah jawabannya tidak jelas dan berbelit-belit.

“hal itu sangat merugikan kami, karena gaji itu kan hak kami, mengapa mereka seenaknya memotong secara sepihak,” ujarnya.

Dia berharap pemerintah melalui dinas terkait hadir untuk menyelesaikan permasalahan yang tengah dihadapinya dan rekan-rekan para buruh lainnya, karena persoalan ini menyangkut dengan kehidupan para buruh. 

“kami berharap tindakan tegas pemerintah, karena ini menyangkut kehidupan kami sebagai seorang buruh. Memang gaji kami tak seberapa tapi kenapa harus dizalimi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” tutupnya.

Tidak hanya itu, lebih miris lagi yang dialami Bambang, ia mengungkapkan namanya telah dicatut digunakan untuk meminjam ke lembaga keuangan lain, tanpa persetujuannya. Jumlah pinjamannya sebesar 30 juta rupiah. hal itu ia ketahui dari BI ceking, ia pun sontak kaget karena tidak merasa meminjam uang.

“nama saya dipakai untuk meminjam ke BPR, pinjamannya sebesar 30 juta. Ini jelas, saya sangat dirugikan, karena saya tidak pernah meminjam, namun terdeteksi di BI ceking,”tegasnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional, Acep Hidayat membenarkan bahwa pihaknya telah menerima puluhan pengaduan dari para buruh PT. Pou Youen, terkait dengan persoalan yang terjadi antara para buruh dengan koperasi Syariah Jasa Kita.

Ia mengatakan siap membantu para buruh untuk memperjuangkan hak-haknya. 

“Pekan kemarin saya menerima pengaduan dari para buruh terkait dengan permasalahan yang tejadi dengan koperasi-koperasi. salah satunya yang tengah kita tangani problem buruh dengan KOPKita koperasi dari Jakarta yang beroperasi di Cianjur dan menjalankan KSP,” ungkapnya.

“Pengaduan buruh itu diantaranya ada yang dicatut namanya, ada yang tidak cairkan tapi gajinya dipotong,” imbuhnya. 

Lebih lanjut ia mengatakan akan melakukan langkah cepat dalam mendampingi dan memperjuangkan hak- hak para buruh dan menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapinya. 

“kita akan melakukan langkah cepat terkait dengan problem yang dialami para buruh, terkait dengan gaji mereka yang selama tiga bulan ini dinolkan, ujarnya.

Ia pun menyebut dalam waktu dekat akan segera menemui pihak untuk mengurus persoalan ini.

“kita akan datang ke pihak management hari Senin 6 Oktober 2025,”tegasnya.

Di saat sama, Dewan Pembina Yapeknas Ridwan Mubarok mengatakan hak hak buruh harus diperjuangkan. Jika hak buruh tidak diberikan sebagaimana mestinya pihaknya merasa terpanggil untuk mengadvokasi.

“berbicara hak hak buruh adalah hak kita, ketika hak buruh dieksploitasi dan hak-hak sipilnya tidak diberikan sebagaimana mestinya maka telah terjadi indikasi pengisapan dan eksploitasi terhadap buruh. Ketika hal itu terjadi, saya merasa berkepentingan untuk mengadvokasi untuk memperjuangkan hak-hak mereka sampai titik darah penghabisan,”ucapnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan tidak tertutup kemungkinan ada oknum orang dalam yang terlibat atas problem yang terjadi kepada para buruh.

“meskipun kita mengagungkan azas praduga tak bersalah, namun dari beberapa laporan yang kita terima sekitar 50 lebih yang kita akomodir yang kita pelajari, sangat mungkin ada oknum orang dalam yang terlibat. Karena tidak mungkin hal ini terjadi ketika tidak melibatkan orang dalam, berkaitan dengan data base yang hari ini dicatut namanya, kemudian dijadikan jaminan untuk pinjam ke lembaga lain,” ungkapnya.

“ketika itu terjadi, maka jelas itu suatu tindak pidana yang harus diselesaikan. Kita akan terus mengawal mengadvokasi diawali dengan legalitas formal yuridis berupa surat kuasa yang ditanda tangani kedua belah pihak,” pungkasnya.

 

Ben

23des

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Para Buruh PT. Pouyouen Merasa Di Rugikan Oleh Koprasi Kopkita, Dan Meminta Perlindungan Advokasi Ke Yapeknas.
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit