Nomer induk perangkat Desa (NIPD) sudah di realisasikan oleh Bupati Cianjur, H.Herman Suherman pada tanggal 06/10/2023, terkait hal itu pun atas dasar para perangkat Desa se-Kabupaten Cianjur untuk legititas nya menjadi jelas kedudukan nya
Nomor Induk Perangkat Desa atau sering disebut NIPD, menjadi satu target sasaran perjuangan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) . Setelah perjuangan sebelumnya (penyetaraan penghasilan tetap) yang telah disetujui Pemerintah dengan terbitnya PP No 11 tahun 2019, maka NIPD dirasa satu hal yang sangat penting untuk diperjuangkan. Beberapa kali audensi PP PPDI dengan pihak Kementerian Dalam Negeri yang dalam hal ini melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa telah dilakukan, baik audensi skala kecil maupun audensi terbuka dengan pelibatan sejumlah anggota PPDI. Meski tercatat sejumlah Pemerintah Kabupaten di Indonesia telah menerbitkan regulasi untuk penomoran perangkat desa, tapi masih lebih banyak lagi yang belum memfasilitasi penerbitan nomor induk perangkat desa.
Saat di konfirmasi eskoncer.com di Desa Warudoyong ,Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur ,Jawa Barat pada Rabu 25/10/2023 . Salah satu nya Kesra Warudoyong Ukas menjelaskan ” merasa senang dan merasa bangga karena sudah ada Pengakuan dari pihak pemerintah legalitasnya”ucapnya
“Ia berharap untuk kemajuan kedepan mudah-mudahan segala kinerja desa ,bisa dipakai dengan seksama dan peningkatan,imbuhnya.
Kaur umum Warudoyong Ujang Wawan menjelaskam ” alhamdulillah karena dengan ada nomornya NIP itu untuk perangkat-perangkat desa merasa bahagia karena merasa diakui dengan kepemerintahan sebagai mana karena mungkin ada nomor tersebut itu sebagai legalitasnya”ungkapnya
“Ini benar-benar legal tidak hanya asal-asalan gitu ,Dan semoga di nomor tersebut itu banyak manfaat dan banyak kemanfaatan kemanfaatannya.pungkasnya
Ben/zun