Jum'at, 02 Mei 2025
IMG-20250429-WA0017~2

Miris Bendera Merah Putih Sobek dan Kusam Berkibar dihalaman kantor Desa Padamulya.

23des

Subang, eskoncer.com, Bendera Merah Putih adalah simbol identitas dan jati diri bangsa Indonesia yang memiliki sejarah dan filosofi yang mendalam,Bendera yang berkibar sekarang adalah hasil perjuangan para Pahlawan bangsa yang rela mengorbankan jiwa dan raganya demi kemerdekaan Republik Indonesia.

Sebagai Lambang Negara bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada moment moment tertentu seperti hari Kemerdekaan RI,dan setiap hari dikantor kantor Pemerintahan,termasuk Kantor Pemerintahan Desa.Pengibaran Bendera ini menunjukan identitas dan kedaulatan negara,namun pengibaran bendera harus memenuhi aturan menurut perundang undangan yang berlaku di negara ini,termasuk larangan untuk mengibarkan bendera merah putih yang rusak dan kusam,robek,luntur.Hal ini tertuang dalam Undang undang Nomor 24 tahun 2009.

Sayangnya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 15.08,pemandangan yang tidak seharusnya terjadi terlihat jelas dihalaman kantor desa Padamulya kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang,Bendera merah putih yang rusak,sobek,kusam,dan luntur berkibar dihalaman kantor desa Padamulya.

Dengan kejadian ini menuai tanggapan dari warga setempat yang kebetulan lewat”Bendera Merah putih adalah Lambang kebanggaan kita sebagai warga negara ,tidak seharusnya bendera Merah putih dikibarkan dalam keadaan robek,kusam,dan luntur*pungkas salah seorang warga masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Ketidak pedulian terhadap bendera Merah putih yang berkibar dapat dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikenai sanksi menurut undang undang yang berlaku.

Larangan terhadap perlakuan bendera Merah Putih diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera,bahasa,dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan.Larangan ini tercantum dalam pasal 24 yang mencakup lima point yang diantaranya berbunyi”Setiap orang dilarang mengibarkan bendera Negara yang rusak,robek,kusut,kusam dan Luntur.”

Dengan demikian barang siapa yang melanggar UU Nomor 24 tahun 2009 pasal 67 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Bendera Negara untuk reklame atau Iklan Komersial,mengibarkan bendera yang rusak,robek,kusut,kusam dan luntur mencetak menyulam atau menulis pada bendera serta menggunakan bendera sebagai langit langit atau pembungkus barang.

Dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 1tahun penjara atau denda Rp.100.000.000 ( Seratus juta rupiah).

Sampai berita ini diturunkan awak media belum bisa konfirmasi kepada Kepala desa Padamulya Kecamatan Cipunagara Bpak Ade Supriatna dikarenakan tidak ada di tempat.

 

(AEP.S)

23des

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Miris Bendera Merah Putih Sobek dan Kusam Berkibar dihalaman kantor Desa Padamulya.
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit