Kamis, 13 November 2025
Dofoto_20251012_181022558

Mengenal LPKSM, Lembaga untuk Melindungi Konsumen, Yayasan Perlindungan Konsumen Hadir Untuk Masyarakat.

23des

KBB,-eSKonCer.com- Dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen. Melalui dasar inilah dibentuk UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang kemudian membentuk Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), demi mewujudkan perlindungan terhadap konsumen serta melakukan pemberdayaan konsumen melalui pengawasan dan pembinaan.

Lembaga ini dibentuk untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan konsumen serta menunjukkan bahwa perlindungan konsumen menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Sebelum berlakunya UU Perlindungan Konsumen, Indonesia tidak memiliki ketentuan hukum yang komprensif tentang perlindungan konsumen. Berbagai peraturan yang ada kurang memadai untuk secara langsung melindungi kepentingan konsumen.

Untuk menyelenggarakan perlindungan konsumen maka sesuai Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan terdapat tiga lembaga non pemerintah yang ikut aktif menyelenggarakan perlindungan konsumen, salah satunya YSKC.

H.Imam Macfudi Noor Anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) dan ketua Yayasan suara Konsumen cerdas (YSKC) mengungkapkan bergerak secara umum untuk perlindungan konsumen.

“Keberadaan YSKC adalah lembaga yang bergerak pada perlindungan konsumen,” ucap Imam dalam sesi sharing yang diadakan di Kantor YSKC JL.Holtikulura,Ngamprah Bandung Barat Pada  Minggu (16/10/2025).

Secara kongkrit pengawasan yang dilakukan oleh YSKC diatur dalam Pasal 10 PP No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

Karna selama ini konsumen hanya tau kewajibannya saja dan tidak tau hak-hak konsumen yang di lindungi UUPK No 8 tahun 1999,”tutupnya

 

Zun

23des

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mengenal LPKSM, Lembaga untuk Melindungi Konsumen, Yayasan Perlindungan Konsumen Hadir Untuk Masyarakat.
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit