Cianjur-eskoncer.com- Kasus yang menimpa Warga Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur yang diduga menjadi korban penipuan dalih dana hibah pertanian oleh PT.Crowde, Sebanyak sembilan Orang Warga kelurahan muka menjadi korban karna nama nya menjadi black lis di bank BJB, saat sidang di BPSK Kabupaten Cianjur pun para korban meminta tolong ke gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk meminta keadilan.Selasa (10/ juni/2025).
Dan dari data base yang terkonfirmasi dari wakil ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur R.Adang Herry Pratidy sekitar 6000 Orang yang diduga korban penipuan PT.Crowde,hal ini tentu menjadi perhatian publik.
Salah satunya Herlina Warga RT01/RW 23 Kelurahan Muka, Kabupaten Cianjur.Herlina mengatakan
“Dari sidang di BPSK ini tidak ada titik temu yang di hadirkan para korban PT.Crowde dan pihak Bank BJB, kami kurang puas apalagi saya istilahnya induk dari mereka bertanggung jawab penuh untuk melindungi warga saya, cuma ya gimana lagi harus menunggu dahulu keputusan dari hasil yang dilaporkan pihak BJB pun melaporkan PT.Crowde ke Polda Metro Jaya,”ucap Herlina.
Harapan saya segera ada penyelesaiannya yang pertamakan saya cuma mau mengajukan atas tuntutan untuk membersihkan nama baik kami yang black lis di Bank BJB, sedangkan kami merasa tidak pernah ada urusan di bank tersebut, untuk Gubernur kami pa Dedi Mulyadi kami mohon bantuannya!, ini terkait dengan warga saya warga Kelurahan muka untuk segera ada Jalan Penyelesaian buat kami. memang saya kemarin ada rencana mau menemui pa Dedi Mulyadi mudah-mudahan bapak bisa menerima kami di sana ya Pak memang ada hal yang perlu kami sampaikan,”tegasnya.
Saat di konfirmasi pihak BJB pun enggan menjawab karna kalau urusan ini ada divisi lain yang berhak untuk menjawab konfirmasi dari media,”ucap Dimas pihak dari BJB.
Di tempat yang sama wakil ketua BPSK Kabupaten Cianjur R.Adang Herry Pratidy, SH., pun angkat bicara
“ya tadi merupakan sidang ke tiga menghadirkan korban dari PT.Crowde dan BJB sepakat mengambil cara mediasi dan dalam proses mediasi itu tidak tercapai kesepakatan kenapa?. pihak warga kelurahan muka yang berjumlah 9 Orang mohonkan meminta dipulihkan namanya di daftar Slik sistem informasi layanan konsumen,”tutur Adang.
juga terikat kepada undang-undang perbankan Otoritas Jasa Keuangan yang tidak bisa begitu saja menghapus daftar Slik itu putusan lain, walaupun demikian di luar penetapan itu sedang itu mengajukan permohonan kepada BJB. bahwa para pemohon itu tidak terkait utang piutang atau kredit atau apapun dengan Bank Jabar nya itu saja,”ucapnya.
Surat keterangan satu itu kemudian saya pribadi tidak terima dengan bagian divisi hukum dan UMKM BJB itu menyarankan supaya nanti Bang Jabar untuk membantu yang korban-korban dari PT.Crowde yang Jumlahnya ribuan, BJB Kabupaten Cianjur itu harus bisa membantu keuangan mereka supaya tidak menyalahi aturan perbankan. maka Bank Jabar bisa menyalurkannya nanti atau kerjasama dengan koperasi desanya jadi channel ini nanti koperasi Desa tetap dari Bank Jabar, segala macam bentuk Bank Jabar jadi nanti koperasi Desa inilah yang akan membantu korban korban ini,”imbuhnya.
konsumen konsumen yang ada ini ketika merasa ditipu juga oleh perusahaan tersebut dan juga ini bisa nanti kena undang undang 378 penipuan dan undang-undang perlindungan data pribadi anda untuk kepentingan mereka, yang saya sampaikan kepada konsumen konsumen waspada kalau ada orang atau kelompok akan meminta data pribadi harus berhati-hati jangan sampai kasus seperti ini terjadi kembali,”tutupnya
Ben/zun