Subang, eskoncer.com, Gubernur Jawa barat Dedi Mulyadi telah mengeluarkan instruksi untuk membentuk satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme di seluruh wilayah Jawa barat,instruksi ini bertujuan untuk menekan aksi Premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi,Satgas ini melibatkan TNI dan Polri dalam pelaksanaannya.
Ketua DPD Laskar NKRI kabupaten Subang Anton Nugraha menyoroti kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Subang yang tepatnya di kecamatan Cikaum kabupaten Subang.

Ketua DPD Laskar NKRI Anton Nugraha mengatakan kepada awak media”telah terjadi penganiayaan terhadap salah seorang warga Cikaum dimana korban menjadi Rukun Tetangga (RT) dilingkunganya korban diduga dianiaya oleh inisial (wsp) pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah rumah korban.
Anton Nugraha selaku Ketua DPD Laskar NKRI kabupaten Subang selaku kontrol sosial masyarakat dan sebagai bukti pengabdian kepada warga masyarakat langsung mengawal kasus penganiayaan tersebut,kami bersama korban tindak kekerasan langsung menuju Rumah Sakit PTPN Subang untuk melakukan Visum dan dilanjutkan buka Laporan ke Polres Subang agar bisa di proses menurut hukum yang berlaku”ungkapnya.
Penegakan Hukum terhadap tindakan Premanisme dilakukan oleh aparat penegak hukum,seperti Kepolisian,Mereka dapat melakukan penangkapan,penyelidikan,penyidikan,terhadap pelaku tindak pidana yang terkait dengan premanisme”ujarnya.
Saya berharap dengan terjadinya kasus kekerasan terhadap salah seorang warga Cikaum ini,Polres Subang dapat menindak tegas dan mengungkap kasus ini dengan cepat,agar dikabupaten Subang Zero aksi Premanisme sesuai harapan Kapolres Subang waktu itu”ungkapnya.
Saya selaku Ketua DPD Laskar NKRI kabupaten sangat mengutuk keras segala tindakan dan aksi Premanisme yang sangat meresahkan,dan merugikan masyarakat,semoga ke depannya kabupaten Subang ini Zero dari segala segala bentuk Premanisme”pungkasnya.
(Aep.S).







