Rabu, 02 Juli 2025
IMG-20250628-WA0009

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, Mutasi Siswa SMA/SMK di Kota Bandung dan Cimahi “Berjalan” Objektif

23des

Cimahi, eSKonCer.com- Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII mengaku tidak pernah mengeluarkan edaran khusus terkait mutasi siswa SMA di wilayah Kota Bandung dan Cimahi. Kebijakan mutasi SMA/SMK diatur dalam Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, Bab III, Pasal 55-61.

Demikian dikatakan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII (Kota Bandung dan Kota Cimahi), Asep Yudi Mulyadi, S.STP., M.A.P. dalam surat tertulisnya yang ditujukan kepada media siber ini, 23/6/2025 lalu.

 Dalam Bab III Penerimaan Murid Pindahan, Pasal 57 disebutkan Perpindahan Murid antar-Satuan Pendidikan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala Satuan Pendidikan asal dan kepala Satuan Pendidikan yang dituju. Pada bab yang sama, Pasal 61 disebutkan Penerimaan Murid pindahan dilaksanakan jika daya tampung pada Satuan Pendidikan yang dituju masih tersedia dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelolaan.

 Kata Yudi, mutasi siswa harus objektif. “Untuk memastikan obyektifitas, setiap mutasi harus didukung dokumen resmi dan dilaporkan ke Cabang Dinas Pedidikan Wilayah VII untuk kemudian dikeluarkan surat rekomendasi sebagai dasar untuk dilaporkan melalui sistem Dapodik sekolah. Kami juga melakukan inspeksi berkala untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan. Kami memastikan bahwa keputusan mutasi didasarkan pada kriteria objektif seperti kuota kelas, domisili, dan kebutuhan akademik siswa, “papar Yudi.

Yudi membantah bahwa mutasi di SMA/SMK di Kota Cimahi dan Kota Bandung diterapkan secara suka-suka dan subyektif. “Tuduhan tersebut tidak berdasar. Sistem mutasi di SMA Wilayah Kota Bandung dan Cimahi dilakukan sesuai aturan resmi dengan mekanisme pengawasan ketat dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII di mana setiap sekolah yang menerima mutasi siswa wajib untuk melaporkannya kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII untuk dipantau dan dievaluasi, “kata Yudi.

Namun disayangkan, dalam suratnya, Yudi tidak menjelaskan secara gamblang tentang teknis mekanisme sistem mutasi di wilayahnya khususnya terkait jadwal dan waktu pendaftaran mutasi SMA di wilayah VII (Kota Bandung dan Cimahi) serta teknis seleksi atas pendaftar mutasi untuk mengisi kekosongan kuota kelas pada sekolah yang dituju. Dalam penutup suratnya, Yudi menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga transparansi dan integritas dalam pengelolaan pendidikan di wilayah Kota Bandung dan Cimahi.

***/Desmanjon

 

23des

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, Mutasi Siswa SMA/SMK di Kota Bandung dan Cimahi “Berjalan” Objektif
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit