Selasa, 03 Oktober 2023
Foto : Salah satu gedung pemerintah OKI yang dipertanyakan statusnya oleh awak media.
Foto : Salah satu gedung pemerintah OKI yang dipertanyakan statusnya oleh awak media.

Hibahkan Aset Daerah Diduga Tabrak Aturan, DPRD OKI Segera Panggil BPKAD

23des

OKI,-eskoncer.com- Tiga Aset Daerah milik Pemerintah Daerah Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. yaitu Gedung Kantor Bupati Lama, Hotel Kembar Teluk Gelam dan Eks Kantor Koperasi dan UMKM yang di Hibahkan Untuk Kejaksaan Negeri OKI tidak sesuai dengan prosedur dan terdekteksi melanggar ketentuan perundangan yang berlaku. 

 

Sebagaimana menurut Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri ) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolahan Barang Milik Daerah telah diterangkan didalamnya Menjelaskan bahwa Pemerintah Daerrah Dalam Proses Penghibaan Aset harus mendapatkan persetujuan DPRD melalui mekanisme Rapat Paripurna. 

 

Saat mengkonfirmasi hal ini, Ketua DPRD OKI Abdiyanto Fikri, SH, MH belum lama. Ini disela-sela rapat  mengatakan” Terkait dengan 3 gedung yang dihibahkan, kita tidak mengetahui hal itu, ini juga baru tau dari Awak media,  coba tanyakan di bagian Aset Pemda OKI mungkin lebih Jelas informasihnya”Terang Abdiyanto, ketika di singgung penghibahan aset Daerah itu,

Apakah ini sesuai mekanisme yang ada, Abdiyanto dengan tergesah gesah menjawab, selagi itu untuk kepentingan Positif dan bermanfaat kita setuju saja”tutup sambil izin meninggalkan wawancara untuk mengadakan rapat internal. 

 

Tidak hanya sampai disitu, Awak media mencoba Konfirmasi ke Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), namun sangat disayangkan Kepala Badan sedang Dinas Luar dan Sekretaris badan juga sedang Berada di luar” Ujar penjelasan Anggota Sat POL PP yang bertugas di kantor tersebut. 

 

Komisi II DPRD OKI yang dimintai keterangan terkait dugaan Tiga gedung yang di Hibahkan, namun hampir seluruh anggotanya ketika di hubungi tidak ada yang Aktif dan tidak merespon terkait konfirmasi tersebut, beruntung salah satu anggota Komisi II  Merespon yakni H.Bobby dari Fraksi Nasdem dengan tanggapnya ia Mengatakan” Kita akan cek dulu kebenaranya secara Administrasi terkait hal penghibaan Aset Aset tersebut itu kan pasti ada kejelasan dari tanggal Dokumen penghibaan tersebut, Mungkin saja penghibaan itu sudah tahun lama, atau juga bukan di Zaman ketuanya Pak Abdiyanto”Ujar Bobby. 

 

Lanjut Bobby” kalau memang Urgen kita akan Panggil Dinas Terkait, kita Menunggu Dari Pimpinan DPRD Kalau  pimpinan DPRD Layangkan Surat, maka akan Kami Panggil, dan Siap Rapat, sebab Lembaga DPRD bukanlah lembaga yang yang bisa Memvonis kesalahan orang atau Jabatan sesorang Namun, Lebih mencari Win- win Solution, kalau memang Prosedurnya salah, bisa saja masalah itu diserahkan Ke Ranah Yudikatif sebagai Lembaga Penegakaan HUkum”Pungkas Bobby.(Tahan)

23des

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hibahkan Aset Daerah Diduga Tabrak Aturan, DPRD OKI Segera Panggil BPKAD
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit