Bandung, eSKonCer.com – Dedi Mulyadi “mampu mengetahui” apa yang diinginkan warganya khususnya para Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (WPKB) di Jawa Barat. Alhasil, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir hingga 30 Juni 2025. Namun, tingginya antusiasme warga membuat Pemprov Jabar menambah masa berlaku program hingga tiga bulan ke depan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan masa pengampunan pajak kendaraan bermotor yang menunggak diperpanjang sampai 30 September 2025. Keputusan tersebut diambil karena antusiasme warga yang memanfaatkan program masih tinggi. Antrean orang yang membayar pajak kendaraan bermotor miliknya yang tertunggak masih panjang.
“Kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak,” ujar Dedi dalam dikutip dari akun TikTok pribadinya, Jumat (27/6/2025).
Informasi perpanjangan program ini sudah disebarkan melalui berbagai platform media sosial Pemprov Jabar, termasuk akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) di @bapenda.jabar.
Dalam program ini, warga Jawa Barat dibebaskan dari tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor. Untuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), warga hanya perlu membayar untuk satu tahun ke depan dan satu tahun tunggakan ke belakang. “Hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan. Iuran Jasa Raharja hanya berlaku dua tahun, tahun lalu dan tahun berjalan. Ini diskon dari Jasa Raharja,” kata Dedi.
IG Bapenda Jabar juga menuliskan, “Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan.”
Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, Pemprov Jabar juga memberlakukan pembebasan biaya mutasi untuk kendaraan dari luar provinsi yang dimutasi ke Jawa Barat. Kebijakan ini mencakup penghapusan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda keterlambatan, dan pajak satu tahun ke depan.
Kehabisan Nomor Antrian
Sehari setelah pengumuman perpanjangan tersebut, media siber ini melakukan pemantauan langsung, pada Sabtu, 28/6/2025, sekitar pukul sejak 03.30 WIB. Dini hari itu, Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (WPKB) tampak sudah ramai memenuhi halaman Gedung Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Barat, Samsat Cimareme, Jl Raya Cimareme No. 203B Bandung Barat.
WPKB yang datang kemudian mengumpulkan berkas mereka di tempat yang disediakan petugas. Tapi, sekitar 05.00 WIB, puluhan WPKB yang sudah sempat mengantri, sebagian besar diminta pulang kembali ke rumah masing-masing oleh security karena kehabisan kuota antrian. Dari 3 kategori seperti BBNKB, Mutasi, dan Pajak 5 tahunan, pengantri yang dipulangkan didominasi dari kategori Bea Balik Nama (BBN) dan Mutasi. Di hari Sabtu, diketahui, pelayanan di Samsat Cimareme hanya dilaksanakan setengah hari saja.
Diinformasikan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Keuntungan dari BBNKB antara lain, terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, mempermudah persyaratan administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, bisa memanfaatkan banyak kemudahan/inovasi layanan Samsat, mempermudah penemuan kembali apabila dokumen STNK/BPKB terjadi kehilangan, mempermudah klaim asuransi kecelakaan, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, sekaligus berkontribusi positif dalam program pembangunan di Jawa Barat.
Pelayanan mutasi kendaraan bermotor di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat adalah proses perpindahan kepemilikan kendaraan dari satu daerah ke daerah lain (antar Samsat.Red-) di dalam wilayah Jawa Barat, atau dari luar Provinsi Jawa Barat ke Jawa Barat. Bapenda Jabar, melalui Samsat, memfasilitasi proses ini dengan berbagai layanan, termasuk pembebasan denda dan pajak untuk mutasi masuk dari luar provinsi hingga 30 September 2025.
Sementara itu, pembayaran pajak 5 tahunan adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (Plat Nomor).
***/Desmanjon