Subang, eSKonCer.com, Proyek Jembatan tanpa Papan proyek adalah fenomena dimana sebuah proyek pembangunan atau Rehabilitasi jembatan tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek yang seharusnya dipasang dilokasi proyek,papan informasi proyek biasanya detail tentang proyek seperti lokasi,angaarannya,jadwal pelaksanaanya.
Kejadian seperti ini terulang kembali disalah satu proyek jembatan yang lokasinya berada di kmp Kaunganten kecamatan Cikaum kabupaten Subang.
Selasa (05/08/25).
Awak media mencoba investigasi ke lapangan mencari informasi untuk mendapatkan informasi yang akurat dan benar.
Saat awak media bertanya kepada pekerja dilokasi pekerjaan mengatakan”kami tidak tahu ini pekerjaan desa apa APBD,kami hanya bekerja sesuai perintah saja”ujarnya.
Kami tidak mengerti masalah papan proyek yang tidak dipasang,kami hanya kuli bangunan,bekerja sesuai perintah Ibu Kuwu”ungkapnya.
Menurut informasi yang didapat dari warga masyarakat”bahwa pekerjaan jembatan itu sudah berlangsung kurang lebih dari satu Minggu,jembatan yang tadinya agak kecil sekarang diperbesar hingga bisa untuk mengairi sawah yang ada di Kaunganten ini”ujarnya.
Sesuai temuan dilapangan tersebut awak media dapat menyimpulkan,bahwa pekerjaan proyek jembatan di kmp Kaunganten itu jelas bermasalah karena sudah melanggar UU KIP No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik,Perpres No.54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan fisik yang dibiayai oleh negara.
Kami berharap kepada Dinas terkait PUPR kabupaten Subang,agar segera menegur pelaksana proyek tersebut.
Aep