Kamis, 13 November 2025
IMG-20251008-WA0047

Diduga Antara Takut Terlibat.. Setwan Diam Ditanya Soal Proyek Siluman

23des

Cianjur-eskoncer.com- Setelah berbagai media yang mempertanyakan proyek tidak bertuan di tubuh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kabupaten Cianjur, selaku unsur pelayanan terhadap DPRD, yang sudah secara struktural dan fungsional memang berada dalam posisi yang sarat ketergantungan pada lembaga legislatif yang dilayaninya. Label “takut” mungkin terlalu dramatis, tetapi menggambarkan realitas adanya. Rabu (8/10/2025).

Dugaan kami sekertariat dewan itu diambang ketakutan tekanan dari internal DPRD Cianjur atau ikut persekongkolan, kami sangat menyayangkan sikap sekertariat dewan yang masih bungkam sampai hati ini, terkait pertanyaan-pertanyaan publik.

Jaringan Intelektual Muda cianjur sebelumnya yang sudah melakukan audiensi pada tanggal 25 september 2025 bulan kemarin. pihak sekertariat dewan yang sudah memberikan janji, pihaknya akan mempersiapkan data guna menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan dan apa yang menjadi tuntutan, namun hingga saat ini, pihak setwan tidak ada konfirmasi lanjutan apapun.

presedium JIM “alif” kami akan terus fokus 5 point Tuntutan untuk di jawab oleh sekertariat dewan cianjur :

1. Dugaan Kepemilikan Paket Fantastis belum menjelaskan secara transparan siapa pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme pengawasan paket bernilai besar tersebut.

2. Transparansi Anggaran Makan dan Minum (Mamin)

Klaim pengelolaan anggaran mamin yang transparan belum disertai bukti dokumentasi yang jelas dan akses publik yang memadai. Kami mendesak untuk melakukan keterbukaan data secara lengkap, agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran ini.

3. Mekanisme Tender , Penjelasan mekanisme tender yang disebut mengikuti regulasi standar terlalu umum dan tidak memadai. Kami mendesak rincian proses yang lebih spesifik dan bukti pelaksanaan prosedur sesuai aturan agar tidak terjadi penyimpangan.

4. Urgensi Paket Tender yang ada di tubuh Sekretaris DPRD Cianjur belum mampu memberikan dasar yang kuat terkait urgensi paket tender yang kami pertanyakan, sehingga menimbulkan keraguan akan kebutuhan dan manfaat sebenarnya dari paket tersebut.

5. Data Efisiensi Paket Tender, Pernyataan terkait evaluasi dan efisiensi paket tender tidak disertai data konkret dan transparan. Kami mendesak seluruh data terkait paket yang dihapus maupun yang dilanjutkan agar dapat dilakukan pengawasan publik yang efektif.

Masih kata “alif”, bilamana sekertariat dewan masih bungkam maka hal ini dapat menghambat hak-hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana dana publik digunakan dan bagaimana kebijakan publik di daerah mereka diputuskan. Ketiadaan transparansi ini dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan Sekretariatnya, serta rentan memicu prakteik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

tambah “alif” Kewajiban Sekretariat Dewan, untuk transparan dan terbuka diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 2 Ayat (1): Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.Pasal 3: UU KIP bertujuan, salah satunya, untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.Pasal 9 Ayat (1) dan (2): Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, yang meliputi informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, kegiatan dan kinerja, serta laporan keuangan.Pasal 11: Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat, termasuk daftar seluruh Informasi Publik dan hasil keputusan Badan Publik serta pertimbangannya.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

Sebagai turunan dari UU KIP, Kabupaten Cianjur seharusnya memiliki peraturan daerah atau peraturan bupati yang mengatur tata kelola informasi dan dokumentasi, misalnya, Peraturan Bupati Cianjur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur (atau peraturan penggantinya jika ada yang terbaru).Peraturan Bupati Cianjur Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Satu Data Daerah.Peraturan ini juga menyebutkan dan mengacu pada UU KIP, serta mewajibkan penyebarluasan Data dan Metadata oleh Walidata tingkat Daerah melalui PPID untuk pengguna Data di luar Perangkat Daerah (Pasal 28).Setwan Cianjur, sebagai salah satu Badan Publik di daerah, wajib tunduk pada seluruh regulasi di atas, baik UU KIP maupun peraturan pelaksana di tingkat Kabupaten Cianjur. ( Pungkasnya )

Berulang kali stetmen media online Yang di kemukakan Jaringan Intelektual Muda cianjur, Tidak pernah mendapatkan respon sama sekali dari pihak sekertariat dewan cianjur, hingga saat ini.

 

Ben

23des

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Diduga Antara Takut Terlibat.. Setwan Diam Ditanya Soal Proyek Siluman
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit