Senin, 02 Juni 2025
Sab_31_05_2025_05_41_19

Bravo, Cimahi Kota Pertama di Jabar Rampungkan Pendirian Koperasi Merah Putih

23des

Cimahi, eSKonCer.com,- Koperasi Merah Putih di 15 kelurahan se-Kota Cimahi sudah dinyatakan lengkap, ditandai dengan penyerahan Akta Notaris dan Badan Hukum Koperasi Kelurahan Merah Putih kepada masing-masing Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan bersama Lurah masing-masing oleh Walikota Cimahi, Letkol Purn. Ngatiyana. 

Penyerahan SK dilaksanakan di Lantai 4, Mal Pelayanan Publik Pemkot Cimahi, Jl. Aruman, Kota Cimahi, Selasa, 27/5/2025. Dengan terselenggaranya acara ini, Kota Cimahi menjadi kota pertama di Jawa Barat yang berhasil menjalankan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 secara tuntas dan cepat terkait pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan.

 

“Alhamdulillah, semuanya sudah terbentuk 100 persen. Ditargetkan akhir bulan ini. Ternyata, bisa rampung lebih cepat. Ini berkat kerja keras semua pihak,” ujar Ngatiyana didampingi Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin), Dra. Hela Haerani, usai acara.

Dalam membentuk koperasi, Pemkot Cimahi memfasilitasi keperluan hukum melalui kerja sama dengan para notaris lokal melalui Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Cimahi. Hal ini dinilai sebagai strategi cerdas untuk mengatasi hambatan administratif yang kerap menjadi kendala pembentukan koperasi di daerah lain. 

“Kerja keras ibu-ibu notaris luar biasa. Tanpa mereka, penyelesaian akta hukum mungkin tidak secepat ini. Pemerintah Kota Cimahi kini tengah menyiapkan sarana pendukung, pelatihan pengurus, serta integrasi koperasi ke dalam ekosistem ekonomi daerah, kata Ngatiyana.

Menurut Ngatiyana, Koperasi Merah Putih yang terbentuk di 15 kelurahan ini dirancang sebagai wadah ekonomi kerakyatan yang diharapkan bisa menjadi penggerak sektor ekonomi mikro dan menengah secara langsung dari tingkat komunitas paling bawah. Bentuk usaha dari koperasi diserahkan kepada kreativitas dan inisiatif pengurus dan anggota di tiap kelurahan. 

“Yang penting koperasi ini bisa meningkatkan ekonomi, bisa menyejahterakan anggota dan masyarakat. Apa pun jenis usahanya, asal menghasilkan dan bermanfaat,” tegasnya.

Beberapa peluang usaha yang telah disiapkan antara lain seperti penyediaan 9 bahan pangan pokok, seperti telur, daging, dan sembako lainnya. Bahkan koperasi juga berpotensi menjadi pemasok utama untuk Makmur Pangan Gotong-royong (MPG) yang saat ini mulai dikembangkan pemerintah sebagai rantai distribusi pangan rakyat.

Inpres No. 9 Tahun 2025 

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025. 

Percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Inpres 9/2025 ditujukan kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Menteri Koperasi (Menkop), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Pertanian (Mentan), Menteri Hukum, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Sosial (Mensos), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta para kepala daerah.

Adapun enam instruksi yang diberikan oleh Presiden adalah untuk: Pertama, mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80 ribu Kopdes Merah Putih. 

Kedua, membentuk Kopdes Merah Putih untuk melaksanakan kegiatan meliputi namun tidak terbatas kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok (sembako), simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage/pergudangan, dan logistik dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.

Instruksi ketiga adalah mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Keempat, melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih melalui strategi program yang afirmatif, holistik, dan berkesinambungan. 

Kelima, melakukan strategi percepatan (quick win) dalam rencana kerja kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) untuk mendukung pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih secara terukur, akuntabel, dan efisien dengan tetap memperhatikan capaian sasaran program dan kegiatan. 

Dan keenam, melakukan pertukaran, pemanfaatan, serta integrasi data dan informasi antar K/L dan pemda dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih.

(Des-Red)

23des

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo, Cimahi Kota Pertama di Jabar Rampungkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit