Kamis, 13 November 2025
InShot_20251031_085029496

BPSK Cianjur Gelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen di Warungkondang, Petani Didorong Lebih Paham Hak dan Kewajibannya

23des

Cianjur, Jabar -eskoncer.com- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur menggelar kegiatan sosialisasi perlindungan konsumen di kantor UPTD BPP Kecamatan Warungkondang, Rabu (29/10/2025).

Acara ini dihadiri sekitar 43 peserta yang terdiri dari perwakilan kelompok tani, petani, PPI, PPTS (dulu kios), PUD (dulu distributor), serta para penyuluh pertanian dari wilayah Warungkondang, Gekbrong, dan Cugenang.

Dalam kegiatan tersebut, pihak BPSK R.Adang Herry Pratidy menyampaikan materi mengenai perlindungan konsumen secara umum, termasuk hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha agar tercipta hubungan yang seimbang dan tidak merugikan salah satu pihak.

Selain itu, BPSK juga memperkenalkan keberadaan lembaga mereka di Cianjur yang memiliki tugas dan fungsi menyelesaikan sengketa antara masyarakat sebagai konsumen dengan pelaku usaha di berbagai bidang.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara PT Roda Bumi Nusantara dengan BPSK Cianjur, sebagai upaya bersama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya petani, terhadap pentingnya perlindungan konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga keadilan transaksi di sektor pertanian.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan para petani dan pelaku usaha di tingkat lapangan dapat lebih memahami hak dan kewajibannya, serta mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi permasalahan di kemudian hari.

Ben

23des

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BPSK Cianjur Gelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen di Warungkondang, Petani Didorong Lebih Paham Hak dan Kewajibannya
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit