Selasa, 24 Juni 2025
IMG-20250214-WA0026

Berita Acara Pembentukan Calon Panitia Ketua dan Pengurus BUMDes, Desa Sindangraja

23des

Cianjur-eskoncer.com- Kewajiban desa mengalokasikan dana desa untuk ketahanan pangan diatur dalam peraturan tentang ketahanan pangan desa. Sementara, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021.

Aturan ketahanan pangan desa

Pasal 5 dalam peraturan tentang ketahanan pangan desa tahun 2024 mengatur kewajiban desa mengalokasikan dana desa untuk ketahanan pangan dan hewani. 

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 mengatur bahwa dana desa diprioritaskan untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari pagu dana desa. 

Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 memberikan panduan operasional bagi desa dalam melaksanakan program ketahanan pangan. 

Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 mengatur panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan. 

Aturan BUMDes

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa desa dapat mendirikan BUMDes. 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 mengatur pendirian, pengelolaan, dan pengembangan BUMDes di tingkat desa.

Nah dalam materi yang di bahas Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. yaitu pembentukan panitia calon ketua dan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sindangraja.

Pembentukan panitia untuk ketua BUMDes Desa Sindangraja sepakat menunjuk dan mengangkat saudara Ade Purnama menjadi ketua panitia penjaringan calon ketua dan pengurus BUMDes milik Desa Sindangraja, serta untuk mengconter penanggulangan kelangkaan air bersih di desa sindangraja.

Hadir dalam acara tersebut Kades Sindangraja Saepul Mubarok, Sekdes Pimpim Alimpim, ketua LPM Ade Purnama, Ketua BPD Ace Rudeni, pimpinan musyawarah kaur perencanaan Yudi Sutira, serta karangtaruna.

Sekdes Sindangraja Pimpim Alimpim mengatakan kepada awak media pada Jumat 14/Februari/2025

“Untuk hari kemarin kita adakan musyawarah bersama antar BPD, LPM, karang taruna dan lembaga yang lainnya untuk rencana pembentukan penjaringan ketua dan pengurus badan usaha milik desa (BUMDes) yang di desa sindangraja.karna pada saat ini pengurusan yang lama sudah habis masa jabatan,”

“Terus untuk penanggulangan masalah air bersih ini juga akan teknik namun untuk sementara kan bumdes nya belum berjalan Ya! sementara kemarin dirapatkan cari solusi untuk gimana caranya supaya air tersebut mengalir ke masyarakat. danuntuk pembentukan sendiri kan sudah diangkat ya! kalau bumdes desa sindangraja sendiri pembentukan kemarin sudah disepakati itu untuk ditetapkan,”ujar Pimpim

Ketua dan istilahnya anggota yang lainnya untuk Penjaringan selanjutnya untuk ketua dan pengurus bumdes yang baru, untuk pemilihan dan pengumuman adanya kekosongan ketua dan pengurus bumdes di desa sindangraja dan akhirnya sudah di tetapkan ketuanya,”kata pimpim.

Terkait maslah air bersih untuk masyarakat kami, mudah-mudahan dengan adanya lagi kepengurusan yang baru bisa bekerjasama lebih baik supaya kesejahteraan untuk masyarakat berikut penggunaan air juga terlayani. apalagi di masa musim kemarau karena kebutuhan air bersih di desa sindangraja, sekarang alhamdulillah sangat sangat dibutuhkan untuk air bersih tersebut moga dengan ketua baru BUMdes sindangraja ini bisa mengconter kebutuhan air bersih masyarakat,’pungkasnya.

 

Ben

23des

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Acara Pembentukan Calon Panitia Ketua dan Pengurus BUMDes, Desa Sindangraja
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit