Sabtu, 21 Juni 2025
IMG-20231214-WA0007

Bappenda Gelar Acara Sosialisasi Perubahan Tarif Pajak dan Penghapusan retribusi

23des

CIANJUR-eskoncer.com- Acara sosialisasi peraturan daerah dan tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang mana tertuang dalam Undang Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Tentang Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kegiatan ini di salah satu hotel yang ada di Cipanas, Pada Selasa (12/12/2023) sampai Rabu (13/12/2023) malam.

Kepala Bapenda, melalui Kabid Pendataan dan Penetapan, Ardian menjelaskan kepada awak media, “bahwa kegiatan hari ini adalah kegiatan sosialisasi peraturan daerah tentang pajak daerah dan distribusi daerah”.

Sementara kita masih dalam tahapan evaluasi dengan rancangan perda yang harusnya dan bagusnya udah selesai tapi karena proses bertahap untuk pajak daerah dan retribusi daerah itu,” ujarnya.

Menurutnya, untuk tahapannya banyak sampai sekarang masih di Kementrian Keuangan masih di evaluasi. Ia pun berharap dalam dua sampai tiga hari keluar, agar tidak habis waktu sosialisasi, terhadap wajib pajak. Terutama perwakilan dari wajib pajak ada PHRI terus dari kepala perangkat daerah pemungut retribusi dan para camat se-Kabupaten Cianjur.

Untuk diketahui, bahwa narasumber pada kegiatan itu, dari Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini menjelaskan mengenai pokok-pokok aturan perpajakan daerah yang baru dan retribusi daerah.

Adapun aturan baru yaitu, seperti retribusi yang tadinya 32, untuk sekarang hanya 11 retribusi, jadi yang di hapuskan itu retribusi terminal dan kir tapi proses pelayanan tetap berjalan oleh PD terkait.

Untuk pajak daerah juga ada beberapa tarif yang berubah seperti contohnya pajak parkir dari 20% menjadi 10%. Yang mana berarti itu sekarang ada pengurangan pajak. Dan yang masih tetap dengan harga pajak yang lama tidak ada perubahan.

Saat ini, ada penyederhanaan di mekanisme pemungutan dari pajak atau  retribusi yang lebih jelas lagi,

sehingga dapat lebih optimal. Dan sudah memformulasikan termasuk kepala daerah pemungut retribusi dengan Kepala Bapenda juga”katanya

Dari perubahan ini, diharapkan ada peningkatan potensi sekitar 10 persen sampai 14 persen, sehingga tertutup kebutuhan daerah untuk pajak daerah menjadi sekitar 270 M itu dari retribusi 50 M jadi total kurang lebih 300 M lebih itu dapat di amankan penerimaannya untuk tahun depan”ungkapnya

(Ben/Zun)

23des

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bappenda Gelar Acara Sosialisasi Perubahan Tarif Pajak dan Penghapusan retribusi
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit