eskoncer.com.- Pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.
Semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar.
Untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai; berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat.
Untuk itu perlu dibentuk Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen;
– Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
– Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha; Ketentuan Pencantuman Klausula Baku; Tanggung Jawab Pelaku Usaha; Pembinaan dan Pengawasan; Badan Perlindungan Konsumen Nasional; Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat; Penyelesaian Sengketa; Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; Penyidikan; dan Sanksi.
CATATAN :
– Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 20 April 1999, dan mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak diundangkan.
– Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi konsumen yang telah ada pada saat Undang-undang ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dan/atau tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
– Undang-undang ini terdiri dari 15 Bab dan 65 Pasal beserta penjelasannya.
Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Merugikan Konsumen
Dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999, sanksi yang dikenakan kepada pelaku usaha secara garis besar dapat dibagi dua, yaitu administrative dan pidana.
Sanksi Admisitratif (Pasal 60)
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administrative terhadap pelaku usaha yang melanggar pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, Pasal 26.
Sanksi administrative berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Tata cara penetapan sanksi administrative sebagaimna dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang – undangan.
Sanksi Pidana
Pasal 61, berkaitan dengan sanksi pidana menegaskan bahwa penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan / atau pengurusnya. Selanjutnya dalam Pasal 62 secara eksplisit dipertegas apa saja bentuk sanksi pidana tersebut.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e ayat (2), Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap, atau kematian, diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Berikut Pasal 63, dikatakan :
Perampasan barang tertentu
Pengumuman keputusan hakim
Pembayaran gati rugi
Perintah penghentian kegiatan tertentu yang mnyebabkan timbulnya kerugian konsumen
Kewajiban penarikan barang dari peredaran
Pencabutan izin usaha.
Ben/Zun