Cianjur-eskoncer.com- Diketahui, Hebohnya Oplosan BBM jenis Pertamax semenjak munculnya pemberitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) berapa waktu lalu, telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, yang merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun.
Hal ini membuat kepercayaan konsumen masyarakat kepada pertamina sangat kecewa teramat dalam.
Dan akhirnya wakil ketua BPSK Kabupaten Cianjur R.Adang Herry Pratidi,SH.,CPM.Wakil ketua BPSK Cianjur angkat bicara pada Rabu (05/Maret/2025).
Masyarakat untuk konsumen akhir ini konsumen dirugikan oleh pelaku usaha itu bisa digugat Ya! baik itu ke BPSK maupun peradilan umum. sangat besar juga hanya kalau ke BPSK tidak bisa.
jadi kita hanya menangani perorangan dan juga menangani laporan itu, LPKSM mewakili konsumen perusahaan yang produksi pertama atau Sentral bisa terjadi secara perdata, juga bisa digugat kemudian setelah pidana bisa digugat yang menyebabkan penipuan baik oleh KUHP maupun oleh undang-undang Perlindungan Konsumen maupun oleh undang-undang industri maupun beberapa undang-undang yang sangat bisa berapa pasal ini”,tuturnya
Mengelabui konsumen biasanya diatur di undang-undang PK juga cara pengolahan industri yang sudah standardisasi, undang-undang sebagaimana di bisa juga menggunakan undang-undang perlindungan konsumen,dan juga undang-undang Migas bisa digugat dalam undang-undang tersebut,”ucapnya
Sudah hampir 5 tahun ya di Cianjur sendiri kita BPSK membuka posko. untuk konsumen masyarakat. kalau untuk ini jenis BBM yang kita beli itu benar kewajiban daripada pemerintah sendiri yang mengedukasi kepada konsumen masyarakat,cara membeli BBM yang benar dan pelayanan terbaik konsumen,”terangnya
Masyarakat sekarang beralih pembelian BBM dari Pertamina ke perusahaan asing untuk membeli jenis RON 92 ini bukan ke Pertamina lagi, kita menyalakan masalah kenapa konsumen tidak beli produk sendiri? karena rasa kepercayaan konsumen sudah menurun. karna kasus di prank konsumen BBM, ini masuk menggunakan pasal 378 penipuan,dan Undang-undang perlindungan konsumen No 8 tahun 1999,”imbuhnya
Aspeknya itu juga bisa digugat juga di itu sih Kan ada standarisasi untuk juga seperti apa! undang-undang bisa juga ada baik undang-undang biasa maupun Peraturan Menteri maupun peraturan Dirjen,”tutupnya
Ben