Jum'at, 09 Mei 2025
Foto : Barang bukti Pipa milik PT. Pertamina pendopo yang dicuri.
Foto : Barang bukti Pipa milik PT. Pertamina pendopo yang dicuri.

Komplotan Pencuri Pipa Pertamina Dibekuk Satreskrim Polres PALI

23des

PALI-eskoncer.com- Sepandai-pandainya tupai melompat, suatu saat nanti pasti jatuh juga, pribahasa ini pantas untuk disematkan kepada Hendi Irwansyah (25), warga Dusun III Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

Dihadapan Team Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres PALI, kaki laki berpotensi sebagai sopir ini tak berkutik dan mengakui aksi perbuatannya yang telah merugikan perusahaan plat merah PT Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field belasan juta rupiah.

Pria kelahiran Desa Benakat Minyak tanggal 30 Januari 1998 ini sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres PALI karena terduga pelaku ini bersama ketiga orang temannya terlibat dalam kasus pencurian besi pipa milik PT Pertamina Pendopo.

Sementara ketiga temannya yakni FA, HS, sudah terlebih dulu dibekuk Satreskrim Polres PALI sekarang tengah menjalani proses hukum di lembaga pemasyarakatan Muara Enim, sedangkan FD diduga oknum anggota Polri dikabarkan meninggal dunia.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S. Tr. K, S.I.K, didampingi Kanit Pidum IPDA M. Yusuf Aprian, S.Tr.K, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu.

Menurutnya, Hendi Irwansyah ini ditangkap berdasarkan laporan dari pihak perusahaan PT Pertamina dengan LP / B-04 / I / 2023 / SPKT/ POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 05 Januari 2023.

” Kejadiannya di Yard BKB 280 milik PT. Pertamina Field Pendopo berlokasi di Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI beberapa waktu lalu,” kata IPTU Yudistira kepada wartawan pada Selasa (29/8/2023).

Dia ditangkap lanjutnya, setelah pihak Satreskrim Polres PALI mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku ini sedang berada di Desa Benakat Minyak dan bekerja sebagai sopir mobil kayu.

” Kemudian saya perintahkan Kanit Pidum beserta anggota Team Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres Pali untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka tersebut dan akhirnya berhasil ditangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres PALI lagi.

IPTU Yudhistira menegaskan, adapun barang bukti yang diamankan pihaknya berupa 1 unit mobil merk Toyota Calya warna hitam nopol BG 1423 RR, 31 batang pipa besi ukuran 3 inchi panjang 2 meter.

Selain itu ada juga 1 buah mata gergaji besi, 1 buah ranting kayu panjang 2 meter yang diduga digunakan pelaku sebagai alat ukur ketika memotong pipa besi.

” Sekarang terduga pelaku Hendi Irwansyah beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI guna untuk proses lebih lanjut,” Pungkas Kasat Reskrim Polres PALI mewakili Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH.
[M.Tahan]

23des

Baca Juga

Bandar Sabu-sabu Asal Purun Timur Dibekuk Polisi
GMS-I meminta KAPOLRI Untuk menangkap DIRUT PT WIL DAN PT BPS atas dugaan Ilegal Mining
Mendesak KEJAGUNG RI segera Menetapkan Tersangka Dirut PT WIL dan PT BPS.
PJ BUPATI MUNA BARAT RESMI DI LAPORKAN DI KPK
Para kepala Desa Se – kabupaten Purwakarta mengikuti “Sosialisasi Anti Korupsi
Palembang, PALI-eskoncer.com- Seorang pria berusia 28 tahun warga asal Dusun III Desa Betung, Kecamatan Abab Kabupaten PALI ditangkap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI. Pria yang bernama Imam Arifin ini ditangkap Polisi, lantaran diduga terlibat kasus Tindak Pedana Pencurian hewan ternak sapi milik warga Dusun II Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI. Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, didampingi IPDA Aidil Fitriansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut. Menurutnya, penangkapan terhadap terduga pelaku itu berdasarkan laporan dari pemilik hewan ternak sapi dengan LP/B/ 73 /X/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 27 Oktober 2023. ” Kejadiannya pada Pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023, sekira pukul 16.00 wib di pinggir sungai di kebun pelapor,” kata Kapolsek Penukal Abab, Selasa (31/10/23). Dikatakannya, Tindak Pidana Pencurian itu berawal, ketika pelapor menggembala ternak sapi sebanyak tiga ekor dipinggir sungai tepatnya di kebun milik pelapor sendiri. Setelah ketiga sapi tersebut diikatkan pemiliknya disebuah kayu, dengan cara ditancapkan ke tanah, kemudian pelapor meninggalkan 3 (tiga) ekor hewan ternak sapi tersebut pulang. Sekitar pukul 16.00 Wib, lanjutnya, pelapor kembali ketempat dimana hewan ternak sapi diikat untuk dibawa pulang, namun sialnya ketika tiba ditempat yang dituju ternyata sapi itu hilang satu, dan diduga dicuri orang. ” Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti,” jelasnya. Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, Kapolsek Penukal Abab IPTU ARZUAN, S.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, diketahui terduga pelaku Pencuri sapi itu bernama Imam Arifin warga asal Dusun III Desa Betung, dan Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab langsung melakukan penangkapan. ” Setelah diintrogasi, diduga pelaku ini mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian 1 (satu) ekor sapi di pinggir sungai itu,” ujar Kapolsek lagi. Ditegaskannya, sementara barang bukti berupa sapi tersebut belum sempat dijual oleh terduga pelaku, posisinya masih disembunyikan oleh terduga pelaku yang tidak jauh dari tempat kejadian.[MTahan]
Diduga Tadah Barang Curian, Warga Betung Barat Diringkus Polisi
Satnarkoba Polres PALI Sita 10,05 Gram Sabu dan Belasan Pil Ekstasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komplotan Pencuri Pipa Pertamina Dibekuk Satreskrim Polres PALI
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit