Jakarta, eskoncer.com, Selasa, 25 November 2025, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Hadir di DitResKrimUm Polda Metro Jaya Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan dari Organisasi Advokat FERADI WPI.
Untuk mendampingi Korban Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang unsurnya di atur dalam Pasal 378 KUHP yang bunyinya “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan *pidana penjara paling lama 4 tahun.*”
Kerugian yang diderita Korban dengan kerugian mencapai lebih dari 5 ( lima ) Milyard Rupiah. Dan sebelumnya Tim Firma Hukum Subur Jaya telah berupaya melakukan baik somasi maupun mediasi beberapa kali dengan terduga pelaku, namun tidak membuahkan hasil. Sehingga akhirnya korban mengadukan kejadian yang menimpanya ke DitReskrimum Polda Metro Jaya.
“Senin depan nanti kami diminta kembali oleh petugas yang menerima aduan kami untuk kami hadir ke Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti berkas aduan yang telah kami serahkan hari ini”, Ujar Bapak David Yuwono SH MH, S.E., M.M., M.B.A., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dan sedang menyelesaikan LLM dan beberapa pendidikan Lainnya. ( Bendahara Umum III DPP FERADI WPI ).
“Kami sangat berterimakasih kepada Polda Metro Jaya Khususnya DitReskrimum karena aduan kami diterima dengan baik dan kami mendapat tanda terima dari Polda Metro Jaya”, Ujar Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
“Terimakasih Kepada Bapak Ketum karena saya dan rekan rekan yang magang boleh ikut serta belajar pendampingan di Polda Metro Jaya” Ujar Wilma Sribayu, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. yang sedang menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum, beliau juga Ketua tim Magang dimana nampak hadir 7 ( tujuh ) orang peserta magang yang ingin menjadi Pengacara juga kelak di kemudian hari.
Setelah selesai semua rombongan Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan makan siang bersama di Resto Coffee Bean Tea Leaf di Pacific Place Mall Jakarta Selatan.
“Puji Syukur kepada Tuhan karena semua proses pelaporan / aduan berjalan dengan lancar dan harapan kami keadilan dapat diperoleh bagi korban / klien kami” Ujar Bapak Pengacara Donny ( Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Subur Jaya Lawfirm )
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Nabilla
Benny







