Palembang-eskoncer.com- Kolaborasi erat antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI membuahkan hasil menggembirakan. Melalui pendampingan hukum yang intensif dan terarah, retribusi Pasar Kayuagung berhasil meningkat drastis hingga mencapai Rp539 juta, sebuah capaian yang menjadi bukti nyata efektivitas sinergi penegakan hukum dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Perdagangan OKI, Sahrul, mengungkapkan bahwa sebelum pendampingan dilakukan, tingkat kepatuhan pedagang sangat memprihatinkan.
“Dari total 845 pemegang kios, hanya 94 pedagang yang membayar sewa. Ini tentu sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Setelah Kejari OKI turun tangan melakukan pembinaan, edukasi, dan pendampingan hukum, perubahan signifikan terjadi.
“Alhamdulillah, setelah pendampingan Kejari, jumlah pedagang yang membayar meningkat tajam menjadi 385 pedagang atau naik 34,21 persen. Dari hasil ini, Pemkab OKI berhasil menambah PAD sebesar Rp539 juta,” jelas Sahrul dalam rapat koordinasi penyelesaian tunggakan di Aula Kejari OKI, Senin (17/11/2025).
Penanganan tunggakan retribusi dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pemanggilan pedagang untuk diberikan edukasi sekaligus penagihan. Sebagai langkah awal penegakan, Pemkab OKI bersama Kejari akan menerapkan sanksi sosial, berupa pemasangan stiker atau spanduk pada kios pedagang yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Langkah tegas namun persuasif ini diharapkan dapat menciptakan budaya tertib retribusi serta memastikan pengelolaan pasar berjalan lebih tertata dan profesional.
(Tarmizi)







