Cianjur, Jabar -eskoncer.com- Selasa (18/11/2025)- Persidangan antara para nasabah selaku pemohon yang berjumlah 10 orang dan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Akhlaqul Karimah kembali digelar selama dua hari berturut-turut dan menghadirkan berbagai fakta mengejutkan terkait kondisi internal lembaga keuangan milik pemerintah daerah tersebut.
Proses sidang yang difasilitasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kab.Cianjur ini menjadi sorotan publik karena menyangkut ribuan nasabah yang sejak beberapa waktu terakhir mempertanyakan pengembalian dana mereka.
Dalam persidangan itu, terungkap bahwa struktur kepemilikan saham PT LKM Akhlaqul Karimah sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah daerah. Sebanyak 60 persen saham tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Cianjur, sementara 40 persen lainnya merupakan kepemilikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Fakta ini menegaskan bahwa lembaga tersebut berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tidak hanya soal kepemilikan, kondisi keuangan PT LKM Akhlaqul Karimah juga menjadi salah satu fokus utama yang mengemuka dalam persidangan. Aset tidak bergerak yang dimiliki lembaga ini diketahui mencapai sekitar Rp4,2 miliar, sementara aset bergerak berada pada kisaran Rp300 juta. Namun, kondisi aset tersebut berbanding terbalik dengan tingkat kesehatan keuangannya.
Persentase kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) disebut berada di angka 39 hingga 40 persen—angka yang jauh melebihi batas aman lembaga keuangan mikro. Tingginya kredit macet tersebut berdampak langsung terhadap struktur keuangan PT LKM Akhlaqul Karimah, yang pada persidangan terungkap memiliki piutang sekitar Rp18 miliar namun kewajiban atau utang mencapai kurang lebih Rp37 miliar. Selisih dari kedua angka itu menunjukkan kondisi keuangan lembaga yang berada pada posisi minus sekitar Rp19 miliar.
Jumlah nasabah yang terdampak juga tidak sedikit. Tercatat sekitar 1.000 orang menjadi pihak yang memiliki simpanan atau hubungan kredit dengan PT LKM Akhlaqul karimah, membuat penyelesaian masalah ini menjadi isu yang sangat krusial.
Dalam sidang yang difasilitasi BPSK, kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk menempuh jalur mediasi sebagai langkah penyelesaian. Salah satu hasil penting dari proses mediasi tersebut adalah komitmen pihak termohon, yakni PT LKM Akhlaqul Karimah, untuk memfasilitasi audiensi antara perwakilan nasabah dengan Bupati Cianjur selaku pemilik resmi lembaga keuangan tersebut.
Poin lainnya, pihak LKM menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana nasabah secara bertahap sesuai jadwal yang akan ditentukan. Namun, nominal pengembalian dan kepastian waktunya akan dirumuskan setelah pelaksanaan audiensi dan rembug bersama Bupati Cianjur. Hasil audiensi itu diharapkan menjadi dasar penyusunan skema pembayaran yang transparan, terukur, dan dapat diterima oleh seluruh nasabah.
Para nasabah berharap langkah mediasi ini menjadi pintu menuju penyelesaian yang pasti, mengingat banyak dari mereka telah menunggu kejelasan selama berbulan-bulan.
Sementara itu, Wakil BPSK Kabupaten Cianjur R.Adang Herry Pratidi memastikan bahwa proses ini akan terus dipantau hingga mencapai kesepakatan yang mengikat secara hukum dan berpihak pada kepentingan konsumen.
Situasi ini menandai babak baru dalam penanganan persoalan keuangan PT LKM Akhlaqul karimah, sekaligus menjadi ujian besar bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak masyarakat yang menjadi nasabah lembaga keuangan milik daerah tersebut,” tutupnya.
Ben







