Jum'at, 14 November 2025
InShot_20251113_153123925

BPSK Cianjur Tetapkan Hasil Mediasi Jadi Putusan Resmi: Kasus Melasari vs LKM Akhlakul Karimah Berakhir Damai

23des

Cianjur, Jabar -eskoncer.com- Sengketa antara konsumen atas nama Bu Melasari dengan PT LKM Akhlakul Karimah akhirnya menemui jalan damai setelah melalui proses panjang di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur. Dalam sidang ketiga yang digelar pada Senin (10/11/2025), kedua pihak sepakat untuk menempuh jalur mediasi, yang kemudian ditetapkan sebagai putusan resmi BPSK.

Sidang yang berlangsung di kantor BPSK Cianjur tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Utama LKM Akhlakul Karimah, Toharudin, serta pihak konsumen Bu Melasari. Jalannya mediasi dipimpin oleh majelis BPSK yang terdiri atas unsur pemerintah, pelaku usaha, dan perwakilan konsumen.

Meski proses mediasi berlangsung cukup intens, suasana tetap kondusif dan penuh itikad baik. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap tuntutan konsumen, pihak LKM menyatakan kesediaan mengembalikan dana tabungan milik Bu Melasari sebesar Rp20 juta.

Kesepakatan tersebut juga mencakup batas waktu pelunasan hingga 31 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam hasil musyawarah bersama.

Adapun terkait tabungan atas nama anak Bu Melasari yang juga berada di lembaga keuangan tersebut, dengan nilai sekitar Rp. 20 juta lebih, kedua pihak bersepakat untuk melanjutkan perundingan secara kekeluargaan di luar forum BPSK, dengan harapan dapat dicapai solusi yang adil dan berimbang.

Usai hasil mediasi dibacakan, Majelis BPSK Cianjur menetapkan kesepakatan tersebut sebagai penetapan resmi, yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, seluruh isi kesepakatan wajib dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah disepakati.

Majelis BPSK mengapresiasi langkah damai yang diambil kedua belah pihak. Menurut Wakil Ketua BPSK Cianjur, Adang Herry Pratidy, penyelesaian sengketa melalui mediasi jauh lebih cepat dan efisien dibandingkan proses litigasi.

“BPSK Cianjur selalu mendorong agar setiap sengketa antara pelaku usaha dan konsumen diselesaikan secara musyawarah. Hasilnya sering kali lebih menguntungkan kedua pihak tanpa harus menunggu proses hukum panjang,” ujar Adang.

Ia menambahkan, keberhasilan mediasi antara Bu Melasari dan LKM Akhlakul Karimah menjadi contoh nyata efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa konsumen di tingkat daerah.

“Kami berharap kesepakatan ini benar-benar dijalankan sesuai komitmen, agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah tetap terjaga,” tegasnya.

Sidang ditutup dengan pembacaan hasil kesepakatan dan penandatanganan berita acara mediasi oleh para pihak serta majelis BPSK. Seluruh proses berlangsung lancar tanpa ada keberatan dari kedua belah pihak.

Pewarta : Ben

23des

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BPSK Cianjur Tetapkan Hasil Mediasi Jadi Putusan Resmi: Kasus Melasari vs LKM Akhlakul Karimah Berakhir Damai
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit