Jum'at, 14 November 2025
InShot_20251105_082911536

Diduga Uang Tak Bisa Dicairkan, Enam Nasabah LKM Akhlakul Karimah Cianjur Lapor ke BPSK, Total Dana Capai Rp.942 Juta

23des

Cianjur, Jabar -eskoncer.com- Dugaan potensi kerugian konsumen kembali mencuat di Kabupaten Cianjur. Enam orang nasabah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Akhlakul Karimah, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang keuangan, melaporkan permasalahan mereka ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur.

Para nasabah tersebut mengaku tidak dapat mencairkan dana tabungan dan deposito mereka yang tersimpan di lembaga tersebut. Laporan resmi disampaikan pada Senin (3/11/2025) ke kantor BPSK yang berlokasi di lantai II Pasar Induk Cianjur.

Nasabah Resah: Deposito dan Tabungan Tak Bisa Dicairkan

Menurut keterangan para pelapor, upaya pencairan dana yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu tidak kunjung membuahkan hasil. Padahal sebagian dana yang tersimpan merupakan simpanan pensiunan, aparatur sipil negara (ASN), dan pedagang pasar yang berharap bisa menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan akhir tahun.

Salah seorang pelapor, yang enggan disebutkan namanya, mengaku sudah berulang kali mendatangi kantor LKM Akhlakul Karimah namun belum mendapat kejelasan.

“Kami hanya ingin uang kami kembali. Ini uang tabungan kami selama bertahun-tahun, bukan jumlah kecil,” ujarnya lirih.

Keresahan para nasabah ini akhirnya mendorong mereka mencari jalur penyelesaian melalui BPSK Cianjur.

BPSK Cianjur Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Akhlakul Karimah
Wakil Ketua BPSK Kabupaten Cianjur, R. Adang Herry Pratidy, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, hari Senin lalu ada enam orang nasabah datang ke kantor kami untuk mengadukan persoalan tabungan dan deposito yang belum bisa ditarik dari LKM Akhlakul Karimah,” kata Adang saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).

Adang mengungkapkan, total dana yang belum bisa dicairkan mencapai Rp.942.711.000.

“Rinciannya, sekitar Rp600 juta berbentuk deposito dari tujuh sertifikat, dan Rp342 juta lebih dalam bentuk lima buku tabungan,” jelasnya.

Menanggapi aduan tersebut, BPSK langsung membentuk tim khusus beranggotakan lima orang untuk menangani perkara ini secara menyeluruh.

“Kami sudah bentuk tim lima orang untuk mendalami laporan ini. Semua berkas sudah kami periksa dan lengkap. Minggu depan kami jadwalkan pemanggilan terhadap para pihak, baik pelapor maupun manajemen LKM Akhlakul Karimah,” tambahnya.

Tak Hanya Enam Nasabah, Diduga Ada Belasan Warga Lain yang Terdampak
BPSK juga mencatat adanya indikasi bahwa jumlah warga yang terdampak bisa lebih banyak. Beberapa pedagang pasar dan masyarakat lain dikabarkan mengalami masalah serupa, namun belum mengajukan laporan resmi.

“Ada informasi sekitar 18 orang masyarakat yang terdampak, sebagian pedagang pasar. Tapi karena mereka belum melapor resmi ke BPSK, maka kami belum bisa menindaklanjuti,” kata Adang.

BUMD Wajib Bertanggung Jawab, Publik Harap Ada Transparansi

LKM Akhlakul Karimah merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cianjur. Karena itu, tanggung jawab moral dan hukum tidak hanya berada di pundak pengelola, tetapi juga pada pemerintah daerah sebagai pemilik modal.

Adang menegaskan pentingnya akuntabilitas lembaga keuangan milik daerah.

“Sebagai lembaga keuangan yang membawa nama pemerintah daerah, Akhlakul Karimah harus menunjukkan tanggung jawab dan transparansi. Tidak bisa begitu saja melepas urusan ini. Semua pihak yang berkepentingan harus ikut bertanggung jawab,” tegasnya.

Pengamat kebijakan publik dan keuangan daerah, Dr. Heri Santosa, menilai kasus seperti ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan daerah jika tidak segera diselesaikan dengan baik.

“BUMD seharusnya menjadi contoh pengelolaan keuangan yang profesional dan aman. Bila ada indikasi dana nasabah tidak bisa dicairkan, itu menandakan lemahnya pengawasan internal dan manajemen risiko,” ujarnya saat dimintai pendapat, Rabu (5/11/2025).

Analisis: Pentingnya Perlindungan Konsumen di Sektor Keuangan Daerah

Kasus dugaan kehilangan dana di LKM Akhlakul Karimah menjadi alarm bagi penguatan sistem perlindungan konsumen di sektor keuangan lokal. Banyak masyarakat memilih lembaga keuangan mikro daerah karena faktor kepercayaan dan kedekatan, namun minimnya pengawasan dan transparansi sering kali menjadi celah munculnya masalah.

BPSK memiliki peran vital dalam melindungi hak-hak konsumen, terutama di sektor keuangan yang menyangkut dana masyarakat. Dalam kasus ini, langkah BPSK Cianjur membentuk tim khusus dianggap sebagai langkah cepat untuk mencegah potensi konflik yang lebih luas.

Namun, penyelesaian kasus semacam ini membutuhkan keterlibatan aktif dari pemerintah daerah, OJK, dan pihak manajemen BUMD agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah tetap terjaga.

“Penyelesaian harus transparan, cepat, dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Bila dibiarkan berlarut-larut, ini bisa menciptakan krisis kepercayaan di tingkat lokal,” ujar Adang menambahkan.

Harapan Nasabah: Dana Kembali dan Kepastian Hukum

Para nasabah berharap BPSK dapat menjadi jembatan untuk memulihkan hak mereka dan memastikan dana yang tersimpan bisa segera dikembalikan.

“Kami hanya ingin kepastian. Kami percaya ini BUMD milik Pemda, jadi kami harap pemerintah juga turun tangan,” ungkap salah satu pelapor.

Ben

23des

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Diduga Uang Tak Bisa Dicairkan, Enam Nasabah LKM Akhlakul Karimah Cianjur Lapor ke BPSK, Total Dana Capai Rp.942 Juta
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit